Mutasi Perwira TNI

Terkuak Alasan Mabes TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief Anak Try Sutrisno,Termasuk 4 Perwira Tinggi

terkuak alasan Mabes TNI, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi menjadi staf ahli Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE istimewa/Tribun-medan.com
PUTRA TRY SUTRISNO: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, eks Wapres RI (Foto Kunto Arief saat berpangkat Mayjen) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru dari Mabes TNI.

Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi menjadi staf ahli Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Sebelumnya, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/3025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi  d
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi


Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dicopot dari jabatannya sebagai Pangkohabwilhan I dan mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan batal dipromosikan menggantikan Kunto sebagai Pangkoganbwilhan I.


Pada bagian Memperhatikan dalam salinan dokumen tersebut tertulis pertimbangan Pimpinan TNI.

Kunto akan tetap menjabat pada jabatannya saat ini sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi angkat bicara terkait Laksda TNI Hersan batal dipromosikan menggantikan Kunto sebagai Pangkoganbwilhan I.

“Jadi memang telah dikeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang berisi tentang adanya operubahan dari KEP 554 yang dikeluarkan tanggal 29 April 2025,” ungkap Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Jakarta, Jumat (2/5/2025) malam.

Merujuk KEP yang lama, putra Wakil Presiden Try Sutrisno itu akan digantikan oleh Laksda TNI Hersan yang saat ini menjabat sebagai Pangkoarmada III.

Sementara posisi Hersan akan digantikan oleh akan digantikan oleh Laksda Krisno Utomo yang saat ini masih menjabat sebagai sebagai Pangkolinlamil.

Dengan pembatalan ini, rangkaian perwira tinggi yang semestinya bergeser jabatannya, juga ikut batal bergeser.

“Jadi karena memang ada dalam perubahan, dalam satu perubahan rangkaian itu, itu ada beberapa rangkaian pati yang memang harus digeser. Ya, jadi maka itu mekanismenya dalam satu rangkaian itu ada beberapa pati yang harus digeser,” kata Kristomei.

“Nah, setelah KEP dikeluarkan, KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini,” imbuhnya.

4 Perwira Tinggi Lainnya juga Batal Digeser

 Selain tiga perwira tinggi di atas, ada empat perwira tinggi lain yang juga batal bergeser jabatannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved