Mutasi Perwira TNI
Terkuak Alasan Mabes TNI Batal Mutasi Letjen Kunto Arief Anak Try Sutrisno,Termasuk 4 Perwira Tinggi
terkuak alasan Mabes TNI, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi menjadi staf ahli Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Mereka adalah Laksda TNI Rudhi Aviantara (Kas Kogabwilhan II), Laksma TNI Phundi Rusbandi (Waaskomlek Kasal), Laksma TNI Benny Febri (Kadiskomlekal), dan Laksma TNI Maulana (Staf Khusus Kasal).
Kapuspen TNI juga menyampaikan bahwa kemungkinan perubahan terkait penangguhan mutasi tersebut masih terbuka.
Mekanisme di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI akan kembali membahas hal ini dalam tiga bulan ke depan, termasuk terkait dengan Pati yang akan memasuki masa pensiun.
Konfirmasi final akan diberikan oleh Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan setelah mempertimbangkan perkembangan situasi dan tugas-tugas TNI.
"Nah, kemudian apakah ini ditangguhkan atau tidak? Nanti kita lihat berikutnya. Nanti saya bilang bahwa Wanjakti itu bersidang untuk 3 bulan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi. Bisa jadi ada perubahan, ya. Oh, ternyata si A ini, lebih cocok di sini, dibandingkan kemarin diusulkan. Itu bisa saja terjadi, dinamika itu. Ya, dinamika itu bisa saja terjadi," pungkas Brigjen Kristomei.
Diberitakan sebelumnya, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan batal dimutasi.
Pada bagian Memperhatikan dalam dokumen tersebut tertulis pertimbangan Pimpinan TNI.
Sedangkan dalam bagian Menetapkan tertulis Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang, pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10, sebagai berikut:
Sebelum Diubah:
4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad;
5. Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. NRP11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I;
6. Laksda TNI H. Krisno Utomo, P.S.C, (Joint)., M.A., M.M.S., CHRMP. NRP 11336/P jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III;
7. Laksda TNI Rudhi Aviantara I.H., S.E., M.Si., M.Tr.(Han)., CHRMP. NRP 10689/P jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil;
8. Laksma TNI Phundi Rusbandi NRP 10075/P jabatan lama Waaskomlek Kasal dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan II;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mayjen-TNI-Kunto-Arief-Wibowo.jpg)