Medan Terkini

Satu Polisi Naik Pangkat, Fakta Baru Kasus Sisik Trenggiling yang Diambil di Gudang Polres Asahan

Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjualan sisik trenggiling yang mereka ambil di gudang Polres Asahan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

Adapun sisik yang akan mereka jual seberat 320 kilogram.

Syahputra kemudian bertemu Bripka Alfi untuk membicarakan penjualan sisik trenggiling.

Terungkap pula skema pembagian keuntungan dari penjualan sisik trenggiling.

Syahputra menyampaikan, dari 900 ribu per kilogram sisik trenggiling, namun kepada Alfi mereka menyampaikan sisik trenggiling seharga Rp 600 ribu.

"Untuk Rp 400 ribu akan dibagi ke Kanit Polres Asahan atasan Alfi. Sementara itu sisanya akan kami bagi-bagi," kata Syahputra.

Kemudian, Yusuf, Syahputra bersama Amir Simatupang yang membantu menghubungkan pembeli membungkus sisik trenggiling untuk dikirimkan melalui bus Rapi menuju Medan untuk kemudian di bawa ke Aceh.

Pada 10 November ketiganya bersama Bripka Alfi yang menggunakan mobil pribadi membawa 9 dus sisik trenggiling ke loket Rapi.

Namun keempatnya di tangkap petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Sumut dan Kodam I/BB.

(CR17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved