Medan Terkini
Satu Polisi Naik Pangkat, Fakta Baru Kasus Sisik Trenggiling yang Diambil di Gudang Polres Asahan
Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjualan sisik trenggiling yang mereka ambil di gudang Polres Asahan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro
Adapun sisik yang akan mereka jual seberat 320 kilogram.
Syahputra kemudian bertemu Bripka Alfi untuk membicarakan penjualan sisik trenggiling.
Terungkap pula skema pembagian keuntungan dari penjualan sisik trenggiling.
Syahputra menyampaikan, dari 900 ribu per kilogram sisik trenggiling, namun kepada Alfi mereka menyampaikan sisik trenggiling seharga Rp 600 ribu.
"Untuk Rp 400 ribu akan dibagi ke Kanit Polres Asahan atasan Alfi. Sementara itu sisanya akan kami bagi-bagi," kata Syahputra.
Kemudian, Yusuf, Syahputra bersama Amir Simatupang yang membantu menghubungkan pembeli membungkus sisik trenggiling untuk dikirimkan melalui bus Rapi menuju Medan untuk kemudian di bawa ke Aceh.
Pada 10 November ketiganya bersama Bripka Alfi yang menggunakan mobil pribadi membawa 9 dus sisik trenggiling ke loket Rapi.
Namun keempatnya di tangkap petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Sumut dan Kodam I/BB.
(CR17/Tribun-Medan.com)
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|