Breaking News

Medan Terkini

Satu Polisi Naik Pangkat, Fakta Baru Kasus Sisik Trenggiling yang Diambil di Gudang Polres Asahan

Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjualan sisik trenggiling yang mereka ambil di gudang Polres Asahan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjualan sisik trenggiling yang mereka ambil di gudang Polres Asahan.

Sementara itu Bripka Alfi Hariadi yang memerintah keduanya untuk menjemput sisik trenggiling di gudang Polres Asahan kini disebut naik pangkat.

Hal itu diketahui dalam persidangan yang berlangsung pada, Rabu (31/4/2025).

Hakim dan Oditur, kedua terdakwa mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan Bripka Alfi usai ditangkap petugas gabungan saat akan menjual sisik hewan yang dilindungi tersebut pada Oktober 2024 lalu.

Bahkan keduanya mengaku tidak pernah dihadirkan dalam sidang Alfi, hanya saja mereka pernah menjadi saksi saat Alfi yang saat itu bertugas di Polres Asahan diperiksa Propam.

"Sebagai saksi waktu pemeriksaan Propam saja di Polres Asahan, untuk saksi dalam kasus sidang belum pernah," kata Yusuf dan Syahputra kepada hakim.

Oditur Tecki yang mencecar terdakwa juga bertanya perihal status Alfi yang mengajak kedua terdakwa mengambil sisik trenggiling di gudang Polres Asahan.

Tecki lalu menyampaikan bila Alfi telah naik pangkat menjadi Aipda dan menjadi personel di Polsek Bandar Pasir Mandoge.

"Kalian tahu Alfi hari ini bertugas dimana? Alfi sudah jadi Kapolsek di Mandoge dan Naik Pangkat Aipda. Dia masih bertugas seperti biasa," ujar Oditur Tecki.

Kedua terdakwa kemudian menjawab tidak mengetahui status Alfi.

Namun keduanya mengatakan Alfi saat ini masih berdinas seperti biasa.

"Masih dinas seperti biasa, infomasi yang kami terima akan dijadikan tersangka, tapi belum tau informasi lebih lanjut," ujar terdakwa Syahputra.

Adapun dalam kasus ini dua anggota TNI, satu anggota Polri dan satu sipil terjaring penangkapan tim gabungan saat hendak menjual 320 kilogram sisik trenggiling.

Kedua terdakwa adalah Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar terdakwa menyampaikan bila sisik trenggiling yang mereka hendak jual berasal dari gudang Polres Asahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved