Medan Terkini

Satu Polisi Naik Pangkat, Fakta Baru Kasus Sisik Trenggiling yang Diambil di Gudang Polres Asahan

Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjualan sisik trenggiling yang mereka ambil di gudang Polres Asahan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

Yusuf menyampaikan bila dirinya saat itu dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar anggota kepolisian Polres Asahan.

Dia mengatakan mengenal Alfi saat sama sama bertugas menjaga tol Asahan sekitar tahun 2024 lalu.

Dari situ, keduanya kemudian berkomunikasi sampai akhirnya Bripka Alfi menghubunginya untuk menitip barang dari gudang Polres Asahan.

"Siap barang bukti (sisik trenggiling) kami ambil dari gudang Polres Asahan bersama Bripka Alfi," kata Yusuf menegaskan kepada hakim.

Mulanya, Yusuf tak tahu barang yang hendak dititipkan dikiosnya.

Belakangan dia diberi tahu bila barang tersebut adalah sisik trenggiling.

Dia kemudian menyanggupi permintaan Alfi dan kemudian menjemput sisik trenggiling tersebut dari gudang Polres Asahan.

Sekitar Oktober 2024, Yusuf menggunakan mobilnya mendatangi gudang Polres Asahan bersama Syahputra.

Sementara Bripka Alfi menunggu di gudang Polres Asahan. Sampai di sana, ketiga membawa sisik trenggiling yang sudah dimuat di atas mobil pickup dan dibawa menuju kios milik Yusuf.

"Sekitar maghrib saya menggunakan mobil pribadi Sigra menjemput sisik trenggiling dipandu Bripka Alfi memasuki Polres Asahan dan menuju gudang," kata Yusuf.

Ada pun sisik trenggiling yang mereka bawa sekitar 1,1 ton. Setelahnya, ketiganya berpisah.

Setelah beberapa minggu, Yusuf mempertanyakan mengenai sisik trenggiling yang tidak kunjung diambil.

Di sinilah kemudian Bripka Alfi meminta agar sisik hewan yang dilindungi itu agar dijual.

Yusuf kemudian menghubungi Syahputra untuk mencari pembeli.

Syahputra lalu mencari calon pembeli asal Aceh. Sisik trenggiling itu kemudian akan dijual seharga Rp 900 ribu per kilogram.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved