Medan Terkini

Satu Polisi Naik Pangkat, Fakta Baru Kasus Sisik Trenggiling yang Diambil di Gudang Polres Asahan

Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjualan sisik trenggiling yang mereka ambil di gudang Polres Asahan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra menjadi terdakwa penjualan sisik trenggiling yang mereka ambil di gudang Polres Asahan.

Sementara itu Bripka Alfi Hariadi yang memerintah keduanya untuk menjemput sisik trenggiling di gudang Polres Asahan kini disebut naik pangkat.

Hal itu diketahui dalam persidangan yang berlangsung pada, Rabu (31/4/2025).

Hakim dan Oditur, kedua terdakwa mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan Bripka Alfi usai ditangkap petugas gabungan saat akan menjual sisik hewan yang dilindungi tersebut pada Oktober 2024 lalu.

Bahkan keduanya mengaku tidak pernah dihadirkan dalam sidang Alfi, hanya saja mereka pernah menjadi saksi saat Alfi yang saat itu bertugas di Polres Asahan diperiksa Propam.

"Sebagai saksi waktu pemeriksaan Propam saja di Polres Asahan, untuk saksi dalam kasus sidang belum pernah," kata Yusuf dan Syahputra kepada hakim.

Oditur Tecki yang mencecar terdakwa juga bertanya perihal status Alfi yang mengajak kedua terdakwa mengambil sisik trenggiling di gudang Polres Asahan.

Tecki lalu menyampaikan bila Alfi telah naik pangkat menjadi Aipda dan menjadi personel di Polsek Bandar Pasir Mandoge.

"Kalian tahu Alfi hari ini bertugas dimana? Alfi sudah jadi Kapolsek di Mandoge dan Naik Pangkat Aipda. Dia masih bertugas seperti biasa," ujar Oditur Tecki.

Kedua terdakwa kemudian menjawab tidak mengetahui status Alfi.

Namun keduanya mengatakan Alfi saat ini masih berdinas seperti biasa.

"Masih dinas seperti biasa, infomasi yang kami terima akan dijadikan tersangka, tapi belum tau informasi lebih lanjut," ujar terdakwa Syahputra.

Adapun dalam kasus ini dua anggota TNI, satu anggota Polri dan satu sipil terjaring penangkapan tim gabungan saat hendak menjual 320 kilogram sisik trenggiling.

Kedua terdakwa adalah Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar terdakwa menyampaikan bila sisik trenggiling yang mereka hendak jual berasal dari gudang Polres Asahan.

Yusuf menyampaikan bila dirinya saat itu dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar anggota kepolisian Polres Asahan.

Dia mengatakan mengenal Alfi saat sama sama bertugas menjaga tol Asahan sekitar tahun 2024 lalu.

Dari situ, keduanya kemudian berkomunikasi sampai akhirnya Bripka Alfi menghubunginya untuk menitip barang dari gudang Polres Asahan.

"Siap barang bukti (sisik trenggiling) kami ambil dari gudang Polres Asahan bersama Bripka Alfi," kata Yusuf menegaskan kepada hakim.

Mulanya, Yusuf tak tahu barang yang hendak dititipkan dikiosnya.

Belakangan dia diberi tahu bila barang tersebut adalah sisik trenggiling.

Dia kemudian menyanggupi permintaan Alfi dan kemudian menjemput sisik trenggiling tersebut dari gudang Polres Asahan.

Sekitar Oktober 2024, Yusuf menggunakan mobilnya mendatangi gudang Polres Asahan bersama Syahputra.

Sementara Bripka Alfi menunggu di gudang Polres Asahan. Sampai di sana, ketiga membawa sisik trenggiling yang sudah dimuat di atas mobil pickup dan dibawa menuju kios milik Yusuf.

"Sekitar maghrib saya menggunakan mobil pribadi Sigra menjemput sisik trenggiling dipandu Bripka Alfi memasuki Polres Asahan dan menuju gudang," kata Yusuf.

Ada pun sisik trenggiling yang mereka bawa sekitar 1,1 ton. Setelahnya, ketiganya berpisah.

Setelah beberapa minggu, Yusuf mempertanyakan mengenai sisik trenggiling yang tidak kunjung diambil.

Di sinilah kemudian Bripka Alfi meminta agar sisik hewan yang dilindungi itu agar dijual.

Yusuf kemudian menghubungi Syahputra untuk mencari pembeli.

Syahputra lalu mencari calon pembeli asal Aceh. Sisik trenggiling itu kemudian akan dijual seharga Rp 900 ribu per kilogram.

Adapun sisik yang akan mereka jual seberat 320 kilogram.

Syahputra kemudian bertemu Bripka Alfi untuk membicarakan penjualan sisik trenggiling.

Terungkap pula skema pembagian keuntungan dari penjualan sisik trenggiling.

Syahputra menyampaikan, dari 900 ribu per kilogram sisik trenggiling, namun kepada Alfi mereka menyampaikan sisik trenggiling seharga Rp 600 ribu.

"Untuk Rp 400 ribu akan dibagi ke Kanit Polres Asahan atasan Alfi. Sementara itu sisanya akan kami bagi-bagi," kata Syahputra.

Kemudian, Yusuf, Syahputra bersama Amir Simatupang yang membantu menghubungkan pembeli membungkus sisik trenggiling untuk dikirimkan melalui bus Rapi menuju Medan untuk kemudian di bawa ke Aceh.

Pada 10 November ketiganya bersama Bripka Alfi yang menggunakan mobil pribadi membawa 9 dus sisik trenggiling ke loket Rapi.

Namun keempatnya di tangkap petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Sumut dan Kodam I/BB.

(CR17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved