Medan Terkini

Penerimaan Murid Baru Tingkat SMA/SMK Negeri Sumut Diumumkan, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya

Dinas Pendidikan Sumut mengumumkan jadwal penerimaan murid baru tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) Negeri Tahun Ajaran 2025-2026.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
PENERIMAAN SISWA BARU: Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alex Sinulingga saat diwawancarai di Kantor Disdik Sumut, Jumat (2/5/2025). Pendaftaran SPMB akan mulai dibuka pada tanggal 15 mei 2025 mendatang. 

Untuk pendaftaran kedua SMA, yakni jalur prestasi baik akademik maupun non akademik. Sementara untuk SMK hanya dibuka pendaftaran jalur prestasi berdasarkan nilai rapor. 

"Untuk informasi lengkapnya akan kita update juga di media sosial insya Dinas Pendidikan Sumut," jelasnya.

Berdasarkan data Disdik Sumut Berikut Jadwal pendaftaran siswa baru tingkat SMA/K Negeri : 

1.Pelaksanaan Tahap Satu, (Jalur Domisili,Afirmasi, Mutasi dan Khusus SMK ditambah dengan jalur Prestasi non akademik

  • Untuk pendaftaran tahap satu bagi sekolah dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII-XIV mulai tanggal 15-20 Mei 2025.
  • Untuk pendaftaran tahap satu bagi sekolah dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI mulai tanggal 21-26 Mei 2025. 

2. Pelaksanaan tahap dua, (tingkat SMA, jalur prestasi akademik dan non akademik. SMK, jalur prestasi nilai rapor)

  • Untuk pendaftaran tahap dua bagi sekolah dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII-XIV pendaftaran mulai tanggal 2-8 Juni 2025
  • Untuk pendaftaran tahap dua bagi sekolah dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI pendaftaran mulai tanggal 9-14 Juni 2025.

Sementara itu, berikut persyaratan umum pendaftaran SPMB tingkat SMA/K Negeri Sumut :

  • Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun saat pendaftaran
  • Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan
  • Calon murid baru SMA/SMK Negeri wajib terdaftar dalam kartu keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
  • Nama orang tua/wali calon murid varu harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.

(Cr5/tribun-medan com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved