Medan Terkini
Nenek 66 Tahun Ditangkap Kasus Korupsi Penguasaan Aset PT KAI, Pengacara Nilai Ada Kejanggalan
Penahanan Risma Siahaan oleh Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21 milliar dinilai janggal.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Menurutnya, kliennya tidak dibawa ke kantor Kejaksaan awal pertama kali ditangkap melainkan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
Padahal, saat itu Risma dalam kondisi sakit namun tidak mendapatkan prilaku yang manusiawi.
"Ada kejanggalan sejak awal ditangkap langsung ditahan di rumah tahanan, jadi setelah ditangkap di rumahnya tidak dibawa ke Kejaksaan malah ke Rutan seolah-olah klien saya seperti teroris diperlakukan.
Padahal klien kami uda nenek nenek tua yang berusia 66 tahun itu yang harusnya dievaluasi oleh Kejaksaan," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiopan-Tarigan-kuasa-hukum-Risma-Siahaan-tersangka-kasus-korupsi.jpg)