Berita Medan

Panas Sidang PPPK Langkat soal Uang Rp 15 Juta, PH Ancam Lapor, Saksi Terintimidasi

Perdebatan bermula saat kuasa hukum terdakwa menanyakan uang yang diberikan Dian kepada Saiful. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PPPK - Saksi Dian Novindra saat dihadirkan dalam sidang kecurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025). 

Setelah melihat pendaftaran PPPK dia langsung ikut. Sebelum ujian, dia bersama ibunya yang merupakan pensiunan kepala sekolah bertemu dengan Saiful di rumahnya, di jalan Proklamasi, Langkat

Kepada hakim Dian mengaku empat kali bertemu dengan Saiful.

"Pertemuan pertama saya dengan ibu saya, bicara di rumah pak Saiful, kemudian kedua saya ke sana sendiri, dan pertemuan ke tiga saya ke sana sendiri," kata Dian. 

Dian mengatakan, pada pertemuan ke tiga tersebut dia memberikan uang senilai Rp 15 juta kepada Saiful. 

Uang itu sebutnya untuk membantunya agar lolos sebagai PPPK. Uang tersebut dia letakan di kursi panjang yang ada di ruang tamu rumah Saiful. 

"Saya bawa uang Rp 15 juta dalam amplop coklat saya letak di kursi panjang. Saya saya sampaikan nanti kurangnya saya kasih waktu lulus.

Kata Abdi, ya sudah uang tarok situ. Kemudian saya pulang. Itu sebelum ujian. Karena kawan saya banyak honor dengar dengar bayar Rp 40 juta, makanya saya bila sisanya nanti waktu lulus," lanjut Dian. 

Pada tahap ujian tahap pertama yakni Computer Assisted Test (CAT), Dian lolos dengan nilai 556.

Namun, pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), Dian dinyatakan gagal. 

Dian kemudian kembali menemui Saiful di rumahnya. Kepadanya, Saiful mengaku telah membantu memberikan nilai kepada Dian dalam SKTT.

"Dia bilang lulus, sudah saya kasih nilai tinggi. Sambil dia liatkan bundelan yang ada nilai saya. Nama saya nomor 108 dengan ada tulisan prioritas," kata Dian. 

"Saya bilang, memang tinggi nilai saya cuman saya tidak lulus pak, kata dia selain BKP kepala dinas pendidikan juga berikan penilaian," lanjut dia. 

Karena tidak lolos, Dian kembali menemui Saiful. Niatnya ingin mempertanyakan uang yang dia beri. Namun, Saiful tak menanggapi. 

"Ada saya ke rumah pak Saiful, pas saya tanya dia cuman tanya uang mana, kemudian saya bilang oh gitu, saya pulang," kata Dian kepada hakim. 

Ada pun tersangka dalam kasus kecurangan ini antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved