Berita Medan
Panas Sidang PPPK Langkat soal Uang Rp 15 Juta, PH Ancam Lapor, Saksi Terintimidasi
Perdebatan bermula saat kuasa hukum terdakwa menanyakan uang yang diberikan Dian kepada Saiful.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sidang kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025), berjalan panas.
Kuasa hukum terdakwa Saiful Abdi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat dengan nada tinggi menuding keterangan saksi yakni Dian Novindra tentang memberikan uang Rp 15 juta kepada Saiful sebagai kebohongan.
Perdebatan bermula saat kuasa hukum terdakwa menanyakan uang yang diberikan Dian kepada Saiful.
"Uang yang 15 juta tadi disimpan dalam bentuk apa," kata kuasa hukum terdakwa.
"Dalam bentuk amplop coklat," jawab Dian.
Uang pecahan berapa, lanjut kuasa hukum terdakwa.
"100 ribu," jawab saksi singkat.
Kemudian kuasa hukum terdakwa bertanya tentang keterangan Dian yang menyebut tidak pernah meminta uang yang dia berikan kepada Saiful setelah tidak lolos PPPK.
Menurutnya, keterangan tersebut berlawanan dari keterangan Dian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi saudara menyatakan tidak pernah meminta uang dikembalikan, bahkan ada dua kali pernyataan. Lalu saat jaksa membacakan hal itu, anda bilang pernah ke rumah (terdakwa) namun rumahnya tutup. Yang mana yang benar pernyataan anda ini," tanyanya.
Dian menjawab bila dia pernah sekali ke rumah Saiful dan bertemu dengannya.
"Waktu itu saya pas siap main bola, saya singgah ke rumahnya, kemudian saya bertemu dan mempertanyakan uang saya, dan jawabannya, uang yang mana. Kemudian saya pulang," jawab Dian.
Menurut kuasa hukum terdakwa jawaban Dian kontradiktif.
Sebab, sebelumnya Dian mengatakan tidak ingin meminta uang yang dia berikan, namun keterangan lain menyampaikan bila dirinya kembali ke rumah terdakwa untuk mempertanyakan uang tersebut.
"Karena jawaban saksi itu kontradiktif sekali. Saksi ini sudah kali menyatakan tidak mempertanyakan uang yang dia berikan, bisa diperdengarkan kembali. Namun saat jaksa bertanya dia memberikan jawaban yang lain, ada di poin 19, dalam ini dia seolah olah dia tidak bertanya uang dia," kata kuasa hukum terdakwa.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PPPK-Saksi-Dian-Novindra-saat-dihadirkan.jpg)