Sumut Terkini
Disdik Sumut Keluarkan SE Larangan Lakukan Study Tour Perpisahan di Luar Sekolah, Ini Sanksinya
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpi
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dalam aduannya disampaikan sebagai orangtua pemilik akun tersebut sangat keberatan dan membebani.
Saat itu dituliskan juga sekolah yang melakukannya adalah SD Negeri 106835 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Dirincikan biaya Rp 812 ribu sudah termasuk uang les Rp 300 ribu, baju kaos perpisahan dan biaya perjalanan pergi ke Park Zoo Pancur Batu sebesar Rp 512 ribu.
Setelah tahu info ini Aci pun langsung menghubungi Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan.
"Ada laporan terkait kutipan yang mengatasnamakan komite. Sekolah untuk perpisahan. Coba dibuatkan edaran tidak boleh ada kutipan terkait perpisahan studi banding studi tour terutama sekolah sekolah di Deli Serdang. Begitu surat selesai dikirimkan ke semua sekolah dan kirimkan sama saya juga," kata Aci ketika menghubungi Kadis Pendidikan.
Saat ini Dinas Pendidikan Deli Serdang pun telah mengeluarkan surat edaran yang diperintahkan Bupati. Edaran itu dibuat dengan nomor: 800/2142. SKR/2025 dengan hal Larangan Pengutipan untuk Kegiatan Perpisahan dan Study Tour.
Ada tiga poin penting yang dibuat Dinas Pendidikan dan dikirimkan kepada Pendamping Satuan Pendidikan, Penilik Satuan Pendidikan, Kepala PAUD, TK Negeri/Swasta, Kepala UPT SPF SD Negeri/Swasta, Kepala UPT SPF SMP Negeri/Swasta Se- Kabupaten Deli Serdang.
Ditulis dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan dan mempertimbangkan beban ekonomi orang tua, guna mewujudkan akuntabilitas sekolah bagi masyarakat disampaikan, tidak melakukan pengutipan dengan alasan apapun terhadap siswa, guru dan orang tua siswa. Selanjutnya tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah dan melakukan pengutipan kepada siswa, guru dan orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan tersebut dan terakhir tidak melakukan Study Tour, Studi Wisata, Kunjungan Belajar atau sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orang tua atau wali siswa.
Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga menyebut mereka sudah melakukan pengecekan atas info yang dibacakan Bupati di media sosial. Disebut kepala SD 106835 juga sudah diperiksa dan diambil keterangannya.
"Nggak ada sekolah itu melakukan pengutipan untuk uang perpisahan. Jumlah siswa kelas 6 nya pun hanya 12 orang. Satu sekolah itu siswanya pun hanya 80an orang. Nggak ada dilakukan pengutipan, ntah siapa yang mengadukan itu. Pihak sekolah pun nggak kenal," kata Samsuar.
Samsuar menyebut kegiatan perpisahan boleh dilaksanakan di sekolah tanpa membebankan orangtua siswa. Karena itu bisa dilakukan dengan sederhana.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| Gandeng Media, PNM Kabanjahe Dorong Transparansi Publik dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SE-Imbauan-dari-Disdik-Sumut-tentang-Larangan-study-tour_.jpg)