Breaking News

Sumut Terkini

Disdik Sumut Keluarkan SE Larangan Lakukan Study Tour Perpisahan di Luar Sekolah, Ini Sanksinya

Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpi

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK DISDIK SUMUT
LARANGAN STUDY TOUR: SE Imbauan dari Disdik Sumut tentang Larangan pihak SMA/K dan SLB gelar study tour perpisahan di luar sekolah, (28/4/2025). Jika ada yang melanggar, maka pihak sekolah akan dipanggil. (screenshot SE Disdik Sumut) 

Dalam aduannya disampaikan sebagai orangtua pemilik akun tersebut sangat keberatan dan membebani. 

Saat itu dituliskan juga sekolah yang melakukannya adalah SD Negeri 106835 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.

Dirincikan biaya Rp 812 ribu sudah termasuk uang les Rp 300 ribu, baju kaos perpisahan dan biaya perjalanan pergi ke Park Zoo Pancur Batu sebesar Rp 512 ribu.

Setelah tahu info ini Aci pun langsung menghubungi Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan. 

"Ada laporan terkait kutipan yang mengatasnamakan komite. Sekolah untuk perpisahan. Coba dibuatkan edaran tidak boleh ada kutipan terkait perpisahan studi banding studi tour terutama sekolah sekolah di Deli Serdang. Begitu surat selesai dikirimkan ke semua sekolah dan kirimkan sama saya juga," kata Aci ketika menghubungi Kadis Pendidikan. 

Saat ini Dinas Pendidikan Deli Serdang pun telah mengeluarkan surat edaran yang diperintahkan Bupati. Edaran itu dibuat dengan nomor: 800/2142. SKR/2025 dengan hal Larangan Pengutipan untuk Kegiatan Perpisahan dan Study Tour.

Ada tiga poin penting yang dibuat Dinas Pendidikan dan dikirimkan kepada Pendamping Satuan Pendidikan, Penilik Satuan Pendidikan, Kepala PAUD, TK Negeri/Swasta, Kepala UPT SPF SD Negeri/Swasta, Kepala UPT SPF SMP Negeri/Swasta Se- Kabupaten Deli Serdang. 

Ditulis dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan dan mempertimbangkan beban ekonomi orang tua, guna mewujudkan akuntabilitas sekolah bagi masyarakat disampaikan, tidak melakukan pengutipan dengan alasan apapun terhadap siswa, guru dan orang tua siswa. Selanjutnya tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah dan melakukan pengutipan kepada siswa, guru dan orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan tersebut dan terakhir tidak melakukan Study Tour, Studi Wisata, Kunjungan Belajar atau sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orang tua atau wali siswa.

Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga menyebut mereka sudah melakukan pengecekan atas info yang dibacakan Bupati di media sosial. Disebut kepala SD 106835 juga sudah diperiksa dan diambil keterangannya. 

"Nggak ada sekolah itu melakukan pengutipan untuk uang perpisahan. Jumlah siswa kelas 6 nya pun hanya 12 orang. Satu sekolah itu siswanya pun hanya 80an orang. Nggak ada dilakukan pengutipan, ntah siapa yang mengadukan itu. Pihak sekolah pun nggak kenal," kata Samsuar. 

Samsuar menyebut kegiatan perpisahan boleh dilaksanakan di sekolah tanpa membebankan orangtua siswa. Karena itu bisa dilakukan dengan sederhana.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved