Sumut Terkini
Disdik Sumut Keluarkan SE Larangan Lakukan Study Tour Perpisahan di Luar Sekolah, Ini Sanksinya
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpi
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Di luar SPP, tidak boleh mengutip. Kalau murid yang ngumpul dana, Silakan. Tapi pihak sekolah tidak boleh intervensi, meminta dan memberikan surat edaran kutipan itu tidak boleh," tuturnya.
Basir menyampaikan, seluruh sekolah diimbau untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di sekolah saja.
"Kalau siswa mau beli baju custom di hari perpisahan mereka patungan itu tidak masalah. Asal bukan sekolah yang meminta. Dan seluruh sekolah diimbau lakukan perpisahan di sekolah saja," jelasnya.
Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Larang Study Tour dan Perpisahan untuk Tingkat PAUD, SD dan SMP
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi juga sudah memberikan imbauan kepada Koordinator Pengawas, Kepala Satuan PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta, Ketua MKKS dan Ketua K3S untuk meniadakan program acara wisuda, perpisahan, study tour, karya wisata, pentas seni, dan lain-lain.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Idam Khalid SKM MKes pada Kamis (17/4/2025) melalui SE Nomor : 400.3.1/1454/Sekr/2025.
Berdasarkan surat ini, disebutkan imbauan disampaikan sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 pada tingkat satuan pendidikan KB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta.
Imbauan ini juga dikeluarkan berdasarkan hasil keputusan rapat kepala satuan pendidikan yang telah dilaksanakan selama dua hari mulai hari Rabu-Kamis (16-17 April 2025) dj Aula Lapangan Perubahan Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
"Satuan pendidikan agar tidak melaksanakan study tour siswa/siswi keluar Kota Tebingtinggi," bunyi imbauan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Idam Khalid juga meminta agar koordinator pengawas, pengawas, pemilik, Ketua MKKS, Ketua K3S memantau, mengawasi, dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi.
Bupati Deli Serdang Tegas Larang Sekolah Kutip Biaya Perpisahan dan Studi Wisata
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan melarang pihak sekolah negeri dan swasta di wilayahnya mengadakan perpisahaan dan studi wisata yang biayanya dibebankan kepada orangtua murid.
Dianggap kegiatan-kegiatan seperti itu selama ini bisa memberatkan orangtua. Hal ini ditegaskan dr Asri melalui akun media sosialnya.
"Tidak boleh ada kutipan apapun terkait studi tour, perpisahan yang memberatkan ke orang tua. Masyarakat saat ini sudah cukup berat," ucap dr Asri diakun media sosialnya yang dilihat, Senin (28/4/2025).
''Sebagai pemerintah daerah kita harus bisa meringankan beban orangtua siswa. Semoga dengan meringankan beban orang tua anak-anak mereka bisa sekolah lebih baik kedepannya dan bisa jadi generasi emas tahun 2045," ucap dr Asri.
Sebelum memberi penegasan soal perpisahan dan study wisata, Bupati yang akrab disapa dokter Aci ini terlebih dahulu membacakan info-info dari masyarakat yang dikirimkan ke akun media sosialnya.
Saat itu ada ada akun instagram bernama fahmi28_13112020 memberikan info ada pengutipan sebesar Rp 812 ribu kepada orangtua murid untuk acara perpisahan dan studi wisata.
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| Gandeng Media, PNM Kabanjahe Dorong Transparansi Publik dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SE-Imbauan-dari-Disdik-Sumut-tentang-Larangan-study-tour_.jpg)