Sumut Terkini
Disdik Sumut Keluarkan SE Larangan Lakukan Study Tour Perpisahan di Luar Sekolah, Ini Sanksinya
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpi
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2333 tahun 2025 tentang imbauan tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpisahan di luar sekolah.
Selain itu, seluruh sekolah SMA/K dan SlB Negeri diimbau untuk menyelenggarakan acara perpisahan dengan sederhana dan tidak ada pungutan biaya apapun dari sekolah.
"Mengacu pada komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berfokus pada penguatan karakter serta kesejahteraan peserta didik, maka untuk menjaga keselamatan peserta didik dan mencegah potensi risiko perjalanan jarak jauh, serta memastikan prioritas penggunaan dana pendidikan bagi kebutuhan yang lebih esensial, seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Sumatera Utara diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan studi tour atau wisata akhir tahun pelajaran 2024/2025, baik di dalam maupun luar daerah," dalam keterangan SE yang di dapatkan Tribun Medan, dari Disdik Medan, Senin (28/4/2025).
Untuk itu, dalam edaran itu Disdik pun memberikan sejumlah solusi untuk merayakan kelulusan dengan cara sederhana.
"Satu, Mengadakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik dengan konsen sederhana, bermakna, dan penuh nilai kebersamaan di lingkungan sekolah," jelasnya.
Kedua, Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan karakter, kreativitas, dan bakat peserta didik seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial.
"Ketiga mengedepankan kegiatan yang memberi ruang refleksi atas proses belajar, sekaligus mempersiapkan peserta didik melangkah ke jenjang berikutnya dengan penuh semangat," ucapnya.
Dalam surat itu, Disdik juga meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut untuk melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah.
"Mengingat pentingnya hal dimaksud, agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi kepada Kepala Satuan Pendidikan di wilayah binaan masing-masing sekaligus melakukan pemantauan dengan baik dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara," tulisan dalam SE itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang SMA, Basir Hasibuan mengatakan, surat edaran ini telah dibagikan ke seluruh SMA/K dan SLB Negeri se Sumut.
Diakuinya, sudah ada ditemukan sejumlah sekolah yang telanjur mengutip. Sebab kutipan itu dilakukan sebelum SE dibagikan.
"SE larangan study tour ke luar sekolah ini sudah kita bagikan. Tapi memang ada yang sudah telanjur mengutip. Dan itu sudah kita minta untuk dikembalikan," jelasnya saat diwawancarai Tribun Medan,Senin (28/4/2025).
Ditegaskannya, jika tetap ada sekolah yang nekat untuk melakukan study tour perpisahan ke luar sekolah, maka pihak kepala sekolah akan dipanggil.
"Kecuali kasusnya siswa berinisiatif patungan untuk mengeluarkan uang itu tidak masalah ya. Yang bermasalah apabila sekolah ada yang melakukan pemaksaan melakukan kutipan dengan membagikan surat edaran ke wali murid, itu dilarang," jelasnya.
Ditegaskan Basir, uang kutipan resmi yang terjadi di sekolah hanyalah uang SPP. Selebihnya dilarang.
"Di luar SPP, tidak boleh mengutip. Kalau murid yang ngumpul dana, Silakan. Tapi pihak sekolah tidak boleh intervensi, meminta dan memberikan surat edaran kutipan itu tidak boleh," tuturnya.
Basir menyampaikan, seluruh sekolah diimbau untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di sekolah saja.
"Kalau siswa mau beli baju custom di hari perpisahan mereka patungan itu tidak masalah. Asal bukan sekolah yang meminta. Dan seluruh sekolah diimbau lakukan perpisahan di sekolah saja," jelasnya.
Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Larang Study Tour dan Perpisahan untuk Tingkat PAUD, SD dan SMP
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi juga sudah memberikan imbauan kepada Koordinator Pengawas, Kepala Satuan PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta, Ketua MKKS dan Ketua K3S untuk meniadakan program acara wisuda, perpisahan, study tour, karya wisata, pentas seni, dan lain-lain.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Idam Khalid SKM MKes pada Kamis (17/4/2025) melalui SE Nomor : 400.3.1/1454/Sekr/2025.
Berdasarkan surat ini, disebutkan imbauan disampaikan sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 pada tingkat satuan pendidikan KB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta.
Imbauan ini juga dikeluarkan berdasarkan hasil keputusan rapat kepala satuan pendidikan yang telah dilaksanakan selama dua hari mulai hari Rabu-Kamis (16-17 April 2025) dj Aula Lapangan Perubahan Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
"Satuan pendidikan agar tidak melaksanakan study tour siswa/siswi keluar Kota Tebingtinggi," bunyi imbauan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Idam Khalid juga meminta agar koordinator pengawas, pengawas, pemilik, Ketua MKKS, Ketua K3S memantau, mengawasi, dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi.
Bupati Deli Serdang Tegas Larang Sekolah Kutip Biaya Perpisahan dan Studi Wisata
Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan melarang pihak sekolah negeri dan swasta di wilayahnya mengadakan perpisahaan dan studi wisata yang biayanya dibebankan kepada orangtua murid.
Dianggap kegiatan-kegiatan seperti itu selama ini bisa memberatkan orangtua. Hal ini ditegaskan dr Asri melalui akun media sosialnya.
"Tidak boleh ada kutipan apapun terkait studi tour, perpisahan yang memberatkan ke orang tua. Masyarakat saat ini sudah cukup berat," ucap dr Asri diakun media sosialnya yang dilihat, Senin (28/4/2025).
''Sebagai pemerintah daerah kita harus bisa meringankan beban orangtua siswa. Semoga dengan meringankan beban orang tua anak-anak mereka bisa sekolah lebih baik kedepannya dan bisa jadi generasi emas tahun 2045," ucap dr Asri.
Sebelum memberi penegasan soal perpisahan dan study wisata, Bupati yang akrab disapa dokter Aci ini terlebih dahulu membacakan info-info dari masyarakat yang dikirimkan ke akun media sosialnya.
Saat itu ada ada akun instagram bernama fahmi28_13112020 memberikan info ada pengutipan sebesar Rp 812 ribu kepada orangtua murid untuk acara perpisahan dan studi wisata.
Dalam aduannya disampaikan sebagai orangtua pemilik akun tersebut sangat keberatan dan membebani.
Saat itu dituliskan juga sekolah yang melakukannya adalah SD Negeri 106835 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Dirincikan biaya Rp 812 ribu sudah termasuk uang les Rp 300 ribu, baju kaos perpisahan dan biaya perjalanan pergi ke Park Zoo Pancur Batu sebesar Rp 512 ribu.
Setelah tahu info ini Aci pun langsung menghubungi Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan.
"Ada laporan terkait kutipan yang mengatasnamakan komite. Sekolah untuk perpisahan. Coba dibuatkan edaran tidak boleh ada kutipan terkait perpisahan studi banding studi tour terutama sekolah sekolah di Deli Serdang. Begitu surat selesai dikirimkan ke semua sekolah dan kirimkan sama saya juga," kata Aci ketika menghubungi Kadis Pendidikan.
Saat ini Dinas Pendidikan Deli Serdang pun telah mengeluarkan surat edaran yang diperintahkan Bupati. Edaran itu dibuat dengan nomor: 800/2142. SKR/2025 dengan hal Larangan Pengutipan untuk Kegiatan Perpisahan dan Study Tour.
Ada tiga poin penting yang dibuat Dinas Pendidikan dan dikirimkan kepada Pendamping Satuan Pendidikan, Penilik Satuan Pendidikan, Kepala PAUD, TK Negeri/Swasta, Kepala UPT SPF SD Negeri/Swasta, Kepala UPT SPF SMP Negeri/Swasta Se- Kabupaten Deli Serdang.
Ditulis dalam rangka meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan dan mempertimbangkan beban ekonomi orang tua, guna mewujudkan akuntabilitas sekolah bagi masyarakat disampaikan, tidak melakukan pengutipan dengan alasan apapun terhadap siswa, guru dan orang tua siswa. Selanjutnya tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah dan melakukan pengutipan kepada siswa, guru dan orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan tersebut dan terakhir tidak melakukan Study Tour, Studi Wisata, Kunjungan Belajar atau sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orang tua atau wali siswa.
Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga menyebut mereka sudah melakukan pengecekan atas info yang dibacakan Bupati di media sosial. Disebut kepala SD 106835 juga sudah diperiksa dan diambil keterangannya.
"Nggak ada sekolah itu melakukan pengutipan untuk uang perpisahan. Jumlah siswa kelas 6 nya pun hanya 12 orang. Satu sekolah itu siswanya pun hanya 80an orang. Nggak ada dilakukan pengutipan, ntah siapa yang mengadukan itu. Pihak sekolah pun nggak kenal," kata Samsuar.
Samsuar menyebut kegiatan perpisahan boleh dilaksanakan di sekolah tanpa membebankan orangtua siswa. Karena itu bisa dilakukan dengan sederhana.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| Gandeng Media, PNM Kabanjahe Dorong Transparansi Publik dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SE-Imbauan-dari-Disdik-Sumut-tentang-Larangan-study-tour_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.