Langkat Terkini
Pendapatan Pajak Daerah Langkat Sudah Rp 36 Miliar dalam 4 Bulan, Nyaris Capai Target
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, menyebutkan jika target realisasi pajak daerah pada tahun 2025 sebesar Rp 50 miliar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, menyebutkan jika target realisasi pajak daerah pada tahun 2025 sebesar Rp 50 miliar.
Namun hingga bulan April 2025, realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Langkat sudah sebanyak Rp 36 miliar.
Bahkan menurut Kepala Bapenda Kabupaten Langkat, Muliani menyebutkan bahwa potensi pendapatan masih cukup besar apabila didukung dengan program sosialisasi yang masif dan kolaboratif.
"Alhamdulillah sampai bulan ini sudah mencapai Rp 36 miliar, namun kita masih punya potensi lebih besar lagi," ujar Muliani, Jumat (25/4/2025).
Sedangkan itu, Bupati Langkat, Syah Afandin menyambut baik penerapan program opsen pajak dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi kebijakan ini.
Bahkan pria yang kerap disapa Ondim ini mendorong agar seluruh stakeholder, mulai dari camat, kepala desa hingga lurah, turut ambil bagian dalam menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.
"Kita juga harus memanfaatkan media sosial Kominfo Langkat secara aktif, termasuk baliho, iklan, media cetak maupun online sebagai sarana edukasi dan sosialisasi," ujar Ondim.
Ondim menambahkan bahwa surat edaran akan segera diterbitkan untuk memperkuat sinergi di tingkat kecamatan dan desa.
Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berdampak langsung pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.
"Program ini juga akan disertai dengan operasi gabungan penertiban kendaraan yang menunggak pajak, bekerja sama dengan UPTD Bapenda Provsu, Kepolisian, dan Jasa Raharja," ucap Ondim.
Diketahui sebelumnya, Bupati Langkat menerima audiensi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan (Pependa) Samsat Stabat, Binjai, dan Pangkalan Brandan di VVIP Lounge Kantor Bupati Langkat.
Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor.
Audiensi ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No. 900.1.14.3/10411/2024 tentang Pelaksanaan Sinergi Pendanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak.
Dalam pertemuan ini dibahas dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pentingnya kontribusi opsen pajak sebagai strategi perbaikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBB).
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pengedar Narkoba di Langkat Ditangkap, Polisi Sita 0,91 Gram Sabusabu Siap Edar |
|
|---|
| Penampakan Hutan Mangrove di Langkat yang Terancam Dialih Fungsi |
|
|---|
| Pemkab Langkat Lantik PPPK Guru Tahap II pada 25 November 2025 |
|
|---|
| Anak yang Dikabarkan Hilang di Langkat Akhirnya Ditemukan, Ternyata Pergi ke Pekanbaru |
|
|---|
| MTQ ke-58 di Kabupaten Langkat Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Syah-Afandin-saat-menerima-audiensi-dari-Unit-Pelaksana-Teknis-Daerah.jpg)