Berita Medan

NASIB Endang Agus Susanto, Oknum ASN Calo Honorer-P3K Terancam Sanksi Berat Pemberhentian

Rico Waas telah memberi perintah kepada Inspektorat Medan melakukan pemeriksaan. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Calo PNS- Oknum PNS Biro Umum Pemko Medan, Endang Agus Susanto (kemeja biru batik) terduga calo penipuan menjanjikan warga masuk honorer, P3K, PNS Pemko Medan, bertemu sejumlah korban di kantin Palladium, Kamis (24/4/2025)  

"Pada Kamis tanggal 24 April 2025 di hadapan para korban saya siap dan bersedia mengembalikan dana para korban yang ada pada saya pada 26 April 2025. Dan apabila saya tidak menyelesaikan kewajiban saya, saya siap diproses secara hukum, baik perdata mau pun pidana sesuai yang berlaku di Indonesia," kata Endang Agus Susanto yang direkam dengan bukti video. 

Sebelumnya, belasan orang menjadi korban dugaan penipuan modus menjanjikan masuk honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan.

Terduga pelakunya seorang PNS Pemko Medan Endang Agus Susanto

Para korban diminta uang  muka senilai Rp 25-30 juta dibayar tunai.

Dan apabila sudah mendapat SK diminta lagi uang tambahan, hingga total rata-rata Rp 50-55 juta per orang (korban belasan). 

Akibat ulahnya, Endang Agus Susanto harus berhadapan dengan para korban.

Dia tak menyangka para korban sudah berkumpul di kantin Palladium saat hendak melakukan transaksi dengan calon korban baru. 

"Ini lah kami para korbannya semua. Saya sudah berikan uang Rp 25 juta ke dia langsung, ada kwitansi ini. Dia janjikan masuk honorer. Nanti kalau sudah lulus dan ada SK kami baru bayar tahap pelunasan. Total per orang rata Rp 55 juta. Belasan orang korbannya," kata Ari warga Setia Budi Medan. 

Diceritakan Ari uang muka untuk masuk honorer dibayarnya Rp 25 juta secara tunai (tidak dicicil).

Dan model transaksi yang sama dilakukan Endang kepada para korban lain. 

"25 juta itu langsung tunai bang, sama semua rata ke korban lain. Kami dijanjikan masuk honorer tapi tidak ada yang masuk, dan uang tidak dikembalikan. Kami menuntut itu. Ini hari ini dia mau transaksi korban baru lagi, dan kenal sama korban yang sebelumnya, makanya jumpa di sini," katanya. 

Korban lainnya, mengungkapkan bahwa Endang Agus Susanto yang bekerja di Pemko Medan menawarkan jasa untuk mengurus dirinya menjadi honorer dan PNS. 

"Pak Endang itu minta uang sekitar Rp 30 juta," ujar Lala. Sudah banyak itu korbannya. Ini aja kerjaannya menipu orang. Korban lama gak ditipu, hari ini dia mau transaksi lagi sama korban baru, Kamis (24/4/2025).

Lala jadi korban bermula pada 29 November 2024, ketika bertemu dan ditawarkan untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan pada tahun anggaran 2025.

Syaratnya, Lala harus membayar uang muka atau panjar sebesar Rp 20 juta, dengan total biaya Rp 30 juta dan sisa pembayaran setelah Surat Keputusan (SK) keluar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved