Berita Medan

NASIB Endang Agus Susanto, Oknum ASN Calo Honorer-P3K Terancam Sanksi Berat Pemberhentian

Rico Waas telah memberi perintah kepada Inspektorat Medan melakukan pemeriksaan. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Calo PNS- Oknum PNS Biro Umum Pemko Medan, Endang Agus Susanto (kemeja biru batik) terduga calo penipuan menjanjikan warga masuk honorer, P3K, PNS Pemko Medan, bertemu sejumlah korban di kantin Palladium, Kamis (24/4/2025)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Bagian Umum, Endang Agus Susanto betul-betul membuat malu instansi Pemko Medan.

Yang bersangkutan terlibat dugaan calo menjanjikan para pencari kerja menjadi honorer di Pemko Medan

Kabar kelakuan Endang Agus Susanto menipu para pencari kerja telah sampai ke telinga Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Rico Waas telah memberi perintah kepada Inspektorat Medan melakukan pemeriksaan. 

"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai perintah Bapak Walikota," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan, Jumat (25/4/2025). 

CALO HONORER: Para korban bertemu oknum PNS Pemko Medan Endang (kemeja biru muda) usai ditipu modus dijanjikan masuk honorer dan PNS di Pemko Medan tidak sesuai kesepakatan waktu, kantin Palladium, Medan, Kamis (24/4/2025)
CALO HONORER: Para korban bertemu oknum PNS Pemko Medan Endang (kemeja biru muda) usai ditipu modus dijanjikan masuk honorer dan PNS di Pemko Medan tidak sesuai kesepakatan waktu, kantin Palladium, Medan, Kamis (24/4/2025) (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Kasus percaloan honorer yang dilakukan oleh Endang Agus Susanto diduga telah dipraktikan saban tahun, bahkan sebelum Rico Waas resmi menjabat pada 20 Februari 2025.

Oknum terkait diduga telah banyak meraup keuntungan pribadi hasil menipu memakai wewenang jabatan sebagai ASN Pemko Medan

Kini, Endang Agus Susanto kena karma buruk dari kelakuannya menipu warga. Setelah viral terciduk para korban, Endang Agus Susanto terancam hukum berat ASN. 

"Ancaman sanksi terberatnya adalah hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian. Namun kita menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kota Medan sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS tersebut," tegas Subhan. 

"Jadi saat ini prosesnya masih di Inspektorat. Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya apakah terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS," tambahnya.

Diketahui, terungkap sosok oknum Pegawai Negeri Sipil terduga calo penipuan menjanjikan warga untuk kerja sebagai honorer, P3K, PNS Pemko Medan setelah para korban bertemu langsung dengan Oknum PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto di kantin Palladium yang berada di sebelah gedung Pemko Medan, Kamis (24/4/2025). 

Pada pertemuan itu, Endang Agus Susanto tidak bisa kabur lagi, dan memberi pengakuan akan mengembalikan uang para korban. 

Para korban rata-rata telah memberikan uang muka Rp 25-30 juta per orang. Dan akan diminta tambahan hingga tahap selanjutnya bila mendapatkan SK pengangkatan (total Rp 55-60 juta per orang). 

Pada pertemuan ini, Endang Agus Susanto tak menampik seluruh transaksi percaloan yang dilakukannya.

Buktinya, dia memberi keternagan secara terbuka, berjanji dan bersedia mengembalikan kerugian para korban. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved