Berita Medan

Inspektorat Periksa Endang PNS Calo Honorer, Terancam Dilimpahkan ke APH, Korban Diimbau Lapor Resmi

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Inspektorat Medan, Habibi Adhawiyah kepada wartawan pada Jumat siang (25/4/2025).

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Calo PNS- Oknum PNS Biro Umum Pemko Medan, Endang Agus Susanto (kemeja biru batik) terduga calo penipuan menjanjikan warga masuk honorer, P3K, PNS Pemko Medan, bertemu sejumlah korban di kantin Palladium, Kamis (24/4/2025)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Inspektorat Kota Medan memastikan PNS Bagian Umum, Endang Agus Susanto yang terlibat dugaan calo penipuan masuk honorer telah diperiksa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Inspektorat Medan, Habibi Adhawiyah kepada wartawan pada Jumat siang (25/4/2025).

"Memang PNS Bagian Umum. Ini lagi kami panggil, jadi kalau ada indikasi ke arah penipuan akan dipastikan lebih dulu. Saat ini laporan yang dirugikan belum ada di kami. Baru berita. Kalau kami periksa ke yang bersangkutan ada penipuan akan kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum," kata Habibi Adhawiyah. 

Hingga saat ini, Inspektorat belum ada mendapat laporan resmi dari para korban. Artinya, laporan masih sebatas berita dan bukti-bukti yang beredar dalam pemberitaan. 

"Cuma kayak kita, kalau untuk panggil yang dirugikan belum tahu siapa. Makanya konfirmasi dulu ke ybs (Endang Agus Susanto), kalau ada indikasi penipuan atau gimana ya mengakunya dia itu, kan ada video sudah kelihatan. Kalau benar ada jadi ke APH saja sekalian," katanya. 

Terkait praktik parcaloan honorer, beberapa kasus oknum pelaku lolos dari jerat sanksi dan hukum.

Pasalnya tidak ada laporan resmi, dan para korban khawatir akan ikut terjerat hukum sebagai pemberi pungutan liar. 

"Kami gak menutup pintu untuk laporan, kalau dirugikan harusnya mereka lapor buat pengaduan ke Pak Wali melalui inspektorat beserta bukti. Arahan Pak Wali sudah dengar, dan minta kita panggil yang bersangkutan. Kalau indikasi penipuan diserahkan ke APH," jelasnya. 

"Lagi dipanggil, apakah ada pengaduan ke KTU (Kepala Tata Usaha)-nya itu nanti kita proses dan lapor ke Pak Wali. Setelah itu dilimpahkan ke APH," jelasnya. 

Terkait praktik pungli dan penipuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap dikonfirmasi telah membenarkan bahwa Endang Agus Susanto berstatus PNS. Endang berdinas di Bagian Umum Pemko Medan. 

"PNS Bagian Umum," katanya. 

Lanjut Subhan, menegaskan bahwa sejak 2025 tidak ada lagi penerimaan atau pengangkatan honorer, sesuai edaran Mempanrb.

Dia menegaskan apa yang dilakukan Endang jelas penipuan karena ada larangan pengangkatan tenaga non-ASN. 

"Terima kasih atas informasinya, pertama saya sampaikan bahwasanya sejak tahun 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer baru atau tenaga non-ASN sesuai edaran dari Menpanrb. Jadi jangan percaya terhadap oknum PNS yang bisa menjanjikan mengangkat tenaga honorer di Pemko Medan.

Ini sudah jelas penipuan karena sudah ada larangan mengangkat tenaga non-ASN dari pemerintah pusat dan larangan tersebut sudah pernah kami sosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah pada bulan desember 2024," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved