Berita Viral

BERITA TERKINI Kades Kohod, Penahanan Arsin bin Asip cs Ditangguhkan, Berikut Alasan Bareskrim

Kabar terkini Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs yang terjerat dalam kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang.

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
PENAHANAN DITANGGUHKAN: Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba dan ditahan di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025). Keterangan dari Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2025), Penahanan Kades Kohod ditangguhkan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs yang terjerat dalam kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang.

Penahanan Kades Kohod ditangguhkan penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penhanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

Sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap.

Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Baca juga: AWAL MULA Wanita Ditipu Pria Ngaku Intel Polisi, Uang 189,9 Juta Lenyap Digasak Pelaku


Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved