Berita Viral

PENAMPAKAN Rumah Tempat Persembunyian Uang Rp 5,5 Miliar, Disimpan Hakim Ali Muhtarom Di Bawah Kasur

Berikut penampakan rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 miliar. Rumah sederhana ini menjadi lokasi penemuan uang Rp 5,5 miliar yang disita Kejaksaan Agun

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Suasana rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 Miliar oleh Kejaksaan Agung yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, terlihat sepi. 

Penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung. Dalam video itu, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

Dengan bantuan seorang wanita yang berada di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim, menerima uang suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Adapun Arif Nuryanta menerima uang suap senilai Rp 60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Selain Ali Muhtarom, ketua majelis hakim yakni Djuyamto (DJU) dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin (ASB) juga menerima suap dari Arif.

Ketiga hakim tersebut menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved