Berita Viral

PENAMPAKAN Rumah Tempat Persembunyian Uang Rp 5,5 Miliar, Disimpan Hakim Ali Muhtarom Di Bawah Kasur

Berikut penampakan rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 miliar. Rumah sederhana ini menjadi lokasi penemuan uang Rp 5,5 miliar yang disita Kejaksaan Agun

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Suasana rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 Miliar oleh Kejaksaan Agung yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, terlihat sepi. 

"Kalau suaminya biasa ke sawah, istrinya jadi guru," tambah Suparno.

Keberadaan uang miliaran rupiah di rumah tersebut tentu mengejutkan warga dan perangkat desa.

Khotibul mengaku mengetahui informasi tersebut dari istrinya yang membaca berita online.

Penemuan uang Rp 5,5 miliar di rumah yang bukan milik warga setempat mengundang tanda tanya besar.

Meskipun rumah tersebut kini tampak sunyi, keberadaannya menjadi bagian penting dari proses penyelidikan Kejaksaan Agung.

Kasus ini pun menambah daftar panjang penemuan uang misterius yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Detik-Detik Penemuan Uang 

Kejaksaan Agung menyita uang yang disimpan di bawah kasur rumah hakim Ali Muhtarom yang berada di Jepara, Jawa Tengah.

Ali telah ditetapkan sebagai tersangka suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (23/4/2025).

Harli mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada 13 April 2025. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank.

“Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” katanya.

Penyidik Kejaksaan menyatakan bahwa Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp 6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO atau dikenal juga sebagai korupsi minyak goreng.

Terkait apakah uang yang ditemukan di rumah Ali merupakan uang suap, Harli mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-muasal uang tersebut.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran  yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved