Berita Viral

PENAMPAKAN Rumah Tempat Persembunyian Uang Rp 5,5 Miliar, Disimpan Hakim Ali Muhtarom Di Bawah Kasur

Berikut penampakan rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 miliar. Rumah sederhana ini menjadi lokasi penemuan uang Rp 5,5 miliar yang disita Kejaksaan Agun

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Suasana rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 Miliar oleh Kejaksaan Agung yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, terlihat sepi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut penampakan rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 miliar. Rumah sederhana ini menjadi lokasi penemuan uang Rp 5,5 miliar yang disita Kejaksaan Agung.

Lokasi rumah ini berada di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Rumah ini tampak sudah sepi dan tak ada aktivitas. Pemilik rumah yang merupakan hakim Ali Muhtarom dan istrinya.  

Diketahui pemilik rumah itu bukan milik warga asli desa setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah bercat putih yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean tampak sunyi saat dikunjungi pada Kamis pagi (24/4/2025).

Tak ada aktivitas di dalam rumah, hanya sepasang sandal terlihat di depan teras.

Saat petinggi desa mencoba mengetuk pintu, tak ada jawaban dari dalam rumah.

Baca juga: Anggota DPRD Asahan Tersangka Sabung Ayam Dikeluarkan dari Sel Tahanan Polres Asahan, Ini Alasannya

Baca juga: Wali Kota Medan Kumpulkan Kepala OPD, Rico Waas: Pejabat dengan Seragamnya Ada yang Arogan

Baca juga: Anak Laki Laki 12 Tahun Selamat dari Gagal Jantung Usai Lakukan Implantasi Perangkat LVAD

Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka gratifikasi dalam penanganan kasus CPO, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai mengikuti halalbihalal.

Ali Muhtarom ditangkap di Desa Palemkerep, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dikabarkan digerebek penyidik Kejaksaan Agung.

Namun, sosok Ali Muhtarom ternyata tak begitu dikenal kepala desa setempat.


Di Jepara, Ali Muhtarom tinggal di RT 05 RW 02, Desa Pelemkerep, Kecamatan Kalinyamatan.

Kamis (24/4/2025), rumah Ali Muhtarom terlihat sepi.

Seseorang yang sempat hendak ke luar rumah tiba-tiba mengurungkan niatnya dan kembali ke dalam rumah.

Menurut keterangan satu di antara warga Desa Pelemkerep yang enggan disebutkan namanya, Ali Muhtarom ditangkap pada Sabtu, 12 April 2025, malam, seusai menghadiri acara halalbihahal RT 05 RW 02 Desa Pelemkerep.

Dia menuturkan, Ali Muhtarom dijemput beberapa orang berbekalkan senjata api yang datang mengendarai mobil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved