Asahan Terkini
Anggota DPRD Asahan Tersangka Sabung Ayam Dikeluarkan dari Sel Tahanan Polres Asahan, Ini Alasannya
Oknum DPRD Asahan, Pajar Prianto sudah dapat menghirup udara segar setelah dirinya dikeluarkan dari sel tahanan Polres Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Oknum DPRD Asahan, Pajar Prianto sudah dapat menghirup udara segar setelah dirinya dikeluarkan dari sel tahanan Polres Asahan.
Pajar dikeluarkan setelah dilakukannya permohonan penangguhan dan dijamin oleh keluarga dan rekannya yang ada DPRD Asahan.
Pajar dikabarkan keluar dari sel tahanan Satreskrim Polres Asahan pada Selasa (22/4/2025) malam seusai Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi merilis dan mengumumkan ditetapkannya Pajar Prianto sebagai tersangka.
Dalam press relisnya, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, Pajar disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 25 juta.
Pajar diduga menyediakan tempat sabung ayam yang dibuat dihalaman rumahnya di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan penangguhan terhadap tersangka Pajar Prianto.
"Iya benar ditangguhkan, dijamin oleh keluarganya dan juga temannya di DPRD Asahan," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (23/4/2025) malam.
Lanjutnya, penangguhan ini tidak ada jaminan uang ataupun iming-iming uang.
Menurutnya, penangguhan yang dilakukan merupakan hak setiap tersangka.
"Tidak ada pakai jaminan uang," katanya.
Ia mengaku, penangguhan ini diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHP yang dimana, setiap tersangka atau terdakwa berhak penangguhan penahanan dengan ataupun tanpa jaminan atau uang.
Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan diduga terlibat dengan kasus perjudian sabung ayam.
Sabung ayam yang diduga milik Pajar Prianto tersebut, digelar di rumahnya yang berada di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/4/2025).
Pajar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam tersebut diadu.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).
| Kapal Nelayan Karam di Batubara, Satu Orang Dikabarkan Hilang |
|
|---|
| PMI asal Jawa Timur Bawa 1,5 Kilo Sabusabu dari Malaysia, Ditangkap di Asahan |
|
|---|
| PPPK asal Tanjungbalai Nikahi Sang Kekasih saat Hari Pelantikan |
|
|---|
| Sosok Ibu yang Buang Mayat di Aek Ledong, Wanita Muda Lahiran Sendiri |
|
|---|
| Terungkap Sosok Ibu yang Buang Mayat Bayinya di Aek Ledong, Wanita Muda Lahiran Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pajar-Prianto-anggota-DPRD-Asahan-Fraksi-Golkar-tertunduk-saat-digiring.jpg)