Asahan Terkini

Anggota DPRD Asahan Tersangka Sabung Ayam Dikeluarkan dari Sel Tahanan Polres Asahan, Ini Alasannya

Oknum DPRD Asahan, Pajar Prianto sudah dapat menghirup udara segar setelah dirinya dikeluarkan dari sel tahanan Polres Asahan.

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
ANGGOTA DPRD ASAHAN: Pajar Prianto anggota DPRD Asahan Fraksi Golkar tertunduk saat digiring oleh tim opsnal Satreskrim Polres Asahan, Selasa (22/4/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian sabung ayam di rumahnya, di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. (Alif Alqadri Harahap/Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Oknum DPRD Asahan, Pajar Prianto sudah dapat menghirup udara segar setelah dirinya dikeluarkan dari sel tahanan Polres Asahan.

Pajar dikeluarkan setelah dilakukannya permohonan penangguhan dan dijamin oleh keluarga dan rekannya yang ada DPRD Asahan.

Pajar dikabarkan keluar dari sel tahanan Satreskrim Polres Asahan pada Selasa (22/4/2025) malam seusai Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi merilis dan mengumumkan ditetapkannya Pajar Prianto sebagai tersangka.

Dalam press relisnya, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, Pajar disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 25 juta.

Pajar diduga menyediakan tempat sabung ayam yang dibuat dihalaman rumahnya di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan penangguhan terhadap tersangka Pajar Prianto.

"Iya benar ditangguhkan, dijamin oleh keluarganya dan juga temannya di DPRD Asahan," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (23/4/2025) malam.

Lanjutnya, penangguhan ini tidak ada jaminan uang ataupun iming-iming uang.

Menurutnya, penangguhan yang dilakukan merupakan hak setiap tersangka.

"Tidak ada pakai jaminan uang," katanya.

Ia mengaku, penangguhan ini diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHP yang dimana, setiap tersangka atau terdakwa berhak penangguhan penahanan dengan ataupun tanpa jaminan atau uang.

Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan diduga terlibat dengan kasus perjudian sabung ayam.

Sabung ayam yang diduga milik Pajar Prianto tersebut, digelar di rumahnya yang berada di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/4/2025).

Pajar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam tersebut diadu.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved