Berita Viral

PENAMPAKAN Rumah Pelaku Pembunuhan Dua Anak Kecil, Abiyu dan Arjuna, Dirusak Warga di Bengkulu

Rumah pelaku pembunuhan dua anak kecil, Abiyu dan Arjuna, di Bengkulu dihancurkan massa.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Bengkulu
RUMAH PELAKU DIHANCURKAN MASSA: Arjuna (8) dan Abiyu (9), dua anak SD yang menjadi korban pembunuhan di Bengkulu. Kedua anak kecil ini diduga dibunuh seorang pemuda berinisial PT (17). Namun, warga menduga, selain pria PT, ada pelaku lain yang turut membantu. (Tribun Bengkulu) 

"Kalau di hati saya masih janggal, saya tidak yakin kalau pelakunya tersebut hanya satu orang. kalau diminta untuk menyiapkan saksi, pihak keluarga siap," ucapnya.

Ada kejanggalan

Salah satu yang membuat keluarga korban merasa janggal ialah, ada salah satu warga yang melihat ayah dari pelaku tersebut bolak-balik mengambil daun sereh.

Selain itu, setelah mendengar pengakuan dari anak pelaku tersebut, yang menyebut telah membunuh korban di jam 4. Sedangkan kata Zainal warga masih melihat korban berjalanan sekitar jam 4 itu.

"Itu korban sedang berkomunikasi dengan warga yang melihat kebetulan korban itu sedang meminta jambu oleh warga tersebut" terangnya.

Selain itu, ayah korban, Juliadi mengatakan, ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menewaskan anaknya tersebut. 

Hingga saat ini ia masih belum terima dengan hasil penetapan satu tersangka yakini PT (17) sebab pihak keluarga, yakin pelaku pembunuhan terhadap anaknya tersebut tidak mungkin di lakukan oleh satu orang.

Kronologi Pembunuhan Kedua Anak Kecil

Korban Abiyu (9) dan Arjuna (8) diduga dibunuh dengan cara dipiting dan dibenamkan dalam kolam ikan.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 15 April 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua korban ketahuan mancing ikan di kolam belakang rumah orang tua pelaku berinisial PT (17).

Mendapati kedua korban memancing di kolam tersebut membuat pelaku PT marah, kemudian langsung mendatangi kedua korban.

Pelaku PT kemudian langsung memiting leher korban atas nama Arjuna dengan lengan sebelah kanan dan korban atas nama Abiyu pada lengan sebelah kiri.

Setelah memiting leher kedua korban, pelaku melompat ke dalam kolam dan membenamkan kedua korban ke dalam kolam.

Akibat kejadian tersebut kedua korban tidak bergerak lagi dan diduga meninggal dunia.

Kemudian pelaku langsung naik ke atas kolam dengan membawa kedua korban yang sudah meninggal dunia.

Mengetahui kedua korban sudah tidak bergerak lagi, pelaku memasukkan jasad korban masing-masing ke dalam karung goni, yang kemudian dimasukkan lagi ke dalam karung biasa yang sudah diisi batu pemberat, lalu diikat menggunakan tali.

Pelaku kemudian membawa jasad korban atas nama Abiyu yang sudah terbungkus karung dengan menggunkan motor matic, ke jembatan Arau Bintang Kelurahan Padang Serai.

Setibanya di jembatan Arau Bintang sekitar pukul 18.30 WIB pelaku PT langsung membuang karung berisi jasad Abiyu ke sungai di bawah jembatan.

Pelaku PT kemudian pulang, dengan niat awal untuk mengangkut jenazah korban Arjuna yang sebelumnya juga telah terbungkus karung.

Akan tetapi saat PT tiba di rumah, dia melihat orang tua korban dan warga tampak sudah mulai mencari kedua korban yang sudah tidak pulang padahal hari sudah malam.

Khawatir akan ketahuan PT mengurungkan niatnya tersebut, dan sekitar pukul 19.00 WIB, PT membuang jasad korban Arjuna ke dalam septic tank berbentuk sumur di samping rumahnya.

Pelaku juga sempat menaburkan kapur barus di sekitar sumur untuk menutupi bau mayat korban.

Awal Terkuaknya Kasus

Awal terungkapnya kasus ini bermula pada tanggal 20 April 2025 warga menemukan adanya mayat seseorang yang dibungkus dalam karung, dan berisi pemberat batu di dalamnya.

Dari temuan mayat tersebut polisi kemudian melakukan pemyelidikan dan membuka karung pembungkus mayat yang ditemukan di Muara Jenggalu tersebut.

Setelah karung pembungkus mayat dibuka polisi mendapatkan petunjuk karena terdapat nama berinisial IT pada lapisan karung yang membungkus jasad korban.

Mendapatkan petunjuk tersebut tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan alamat atas nama IT tersebut di Kelurahan Kandang.

Mendapati alamat tersebut Tim gabungan Polresta Bengkulu, Jatanras Polda, dan Polsek Kampung Melayu pada Senin (21/4/2025) malam langsung menuju ke alamat tersebut.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut tim gabungan mendapatkan karung yang serupa dengan karung yang membukus mayat yang ditemukan di muara sungai Jenggalu.

Selanjutnya pada saat melakukan penggeledahan tersebut, pada waktu yang sama tim gabungan mencium aroma tidak sedap dari samping rumah. 

Setelah melakukan penyisiran di samping rumah, tim menemukan sebuah sumur yang tertutup dan mengeluarkan aroma tidak sedap tersebut. 

Kemudian tim membuka penutup sumur tersebut dan menemukan karung yang terikat dengan tali dan disekitar sumur team gabungan menemukan sendal dan baju.

Atas temuan tersebut tim gabungan langsung mengamankan orang yang ada di rumah milik warga berinisial SC tersebut, termasuk terduga pelaku PT.

Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa pelaku PT melakukan aksi pembunuhan terhadap 2 korban sendirian, tanpa diketahui orangtuanya.

Berdasarkan pengakuan orangtua pelaku, mereka baru mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh anaknya setelah adanya penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah mereka pada Senin (21/4/2025) malam.

"Orangtuanya ini jarang di rumah karena orangtuanya ini banyak bekerja di luar, pada siang hari itu sering tidak dirumah malam hari kadang pulangnya cukup malam. Saat kejadian itu rumah dalam keadaan kosong," kata PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Remaja pembunuh 2 bocah SD di Bengkulu berinisial PT (17) ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.

Pasal tersebut adalah terkait dengan kekerasan anak yang menyebabkan kematian dan tindak pidana pembunuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, saat pelaksanaan pers rilis Selasa (22/4/2025).

"Pelaku akan kita proses secara hukum kemudian maayarakat juga jangan melakukan upaya yang nanti menimbulkan permasalahan baru," ungkap Sudarno.

Sementara itu selain telah menahan PT dan menetapkannya sebagai tersangka, polisi sejak malam penangkapan PT juga telah mengamankan anggota keluarga PT.

Anggota keluarga PT yang dimaksud adalah ayah tiri tersangka PT, ibu kandung PT, kakak laki-laki PT, serta adik perempuan dati PT.

Semua anggota keluarga PT diamankan sementara oleh polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada keluarga PT.

"Mereka ditempatkan di tempat save pos, supaya semuanya aman," kata Sudarno.

(*/Tribun-medan.com/TribunBengkulu.com)

Baca juga: Akhirnya Ditangkap, Pelaku Pembunuhan 2 Siswa SD Bengkulu, Awal Mula Terbongkar hingga Motif

Baca juga: Fakta-fakta Mayat Anak Dalam Septic Tank di Bengkulu, Identitasnya Diduga Salah Satu Anak Hilang

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved