TRIBUN WIKI

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja. Namun ada syarat tertentu kenapa ijazah ditahan.

Editor: Array A Argus
Pinterest/IWEBCOMPLEX
IJAZAH- Ilustrasi ijazah, dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi. 

Belum lagi, tindakan tersebut tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.

Baca juga: Apa Itu Redenominasi Rupiah yang Sebenarnya Pernah Dilakukan Tahun 1959, Simak Manfaatnya

Seperti apabila sewaktu-waktu ijazah hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

Yulius pun mengingatkan para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Penahanan ijazah menjadi masalah hukum jika:

  • Perusahaan menahan ijazah tanpa persetujuan karyawan atau dengan paksaan.

  • Karyawan sudah menyelesaikan kontrak atau membayar ganti rugi, tapi ijazah tidak dikembalikan.

  • Penahanan ijazah membatasi hak karyawan untuk bekerja atau mengembangkan diri

Ancaman Pidana bagi Perusahaan yang Menahan Ijazah Secara Ilegal

Jika perusahaan tetap menahan ijazah tanpa hak setelah kontrak berakhir atau tanpa persetujuan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP.

Penggelapan adalah perbuatan mengambil atau menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, meskipun penguasaan awalnya sah (misalnya karena ijazah dititipkan).

Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved