TRIBUN WIKI
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja. Namun ada syarat tertentu kenapa ijazah ditahan.
Belum lagi, tindakan tersebut tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.
Baca juga: Apa Itu Redenominasi Rupiah yang Sebenarnya Pernah Dilakukan Tahun 1959, Simak Manfaatnya
Seperti apabila sewaktu-waktu ijazah hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.
Yulius pun mengingatkan para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Penahanan ijazah menjadi masalah hukum jika:
-
Perusahaan menahan ijazah tanpa persetujuan karyawan atau dengan paksaan.
-
Karyawan sudah menyelesaikan kontrak atau membayar ganti rugi, tapi ijazah tidak dikembalikan.
-
Penahanan ijazah membatasi hak karyawan untuk bekerja atau mengembangkan diri
Ancaman Pidana bagi Perusahaan yang Menahan Ijazah Secara Ilegal
Jika perusahaan tetap menahan ijazah tanpa hak setelah kontrak berakhir atau tanpa persetujuan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP.
Penggelapan adalah perbuatan mengambil atau menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, meskipun penguasaan awalnya sah (misalnya karena ijazah dititipkan).
Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-ijazah-ditahan.jpg)