TRIBUN WIKI

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja. Namun ada syarat tertentu kenapa ijazah ditahan.

Editor: Array A Argus
Pinterest/IWEBCOMPLEX
IJAZAH- Ilustrasi ijazah, dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus ijazah ditahan yang lagi viral di Surabaya, Jawa Timur masih ramai dibahas oleh warganet.

Seperti diketahui, kasus ijazah ditahan ini menyeret nama Jan Hwa Diana.

Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentosa Seal.

Ia dituding sebagai pengusaha zalim, karena selain menahan ijazah karyawan, juga tidak mengizinkan pekerja izin sakit.

Baca juga: Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih Beserta Cara Daftar dan Syaratnya

Tidak hanya itu, Jan Hwa Diana juga memberlakukan denda bagi mereka yang salat Jumat lebih dari 20 menit.

Karenanya, saat ini warganet ramai mencari tahu soal aturan bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawan.

Sebab, kasus-kasus seperti ini seringkali terjadi di Indonesia.

Soal Ijazah Ditahan

Dikutip dari hukumonline.com, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja.

Artinya, perusahaan boleh menahan ijazah karyawan selama hal tersebut disepakati secara sah dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan, tanpa adanya unsur paksaan, sesuai Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apa Itu Konklaf? Begini Prosedur dan Peserta yang Bisa Ikut Serta di Dalamnya

Penahanan ijazah biasanya dilakukan sebagai jaminan agar karyawan menyelesaikan kontrak kerja sesuai kesepakatan.

Bila merujuk Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melihat butir-butir tersebut, penahanan ijazah bisa saja dilakukan dengan catatan atau alasan jaminan, agar pekerja bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak yang berlaku.

Baca juga: Heboh Trend Wut Wut TikTok, Ternyata Ini Artinya

Dilansir dari Tribun-medan.com, konsultan hukum Setiarto dan Pangestu Law Firm Jakarta, Yulius Setiarto menjelaskan, hak menahan ijazah lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja, bukan UU Ketenagakerjaan.

Kesepakatan antarkedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum, bahkan merugikan hak-hak karyawan.

Menurut Yulius, penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved