TRIBUN WIKI

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih Beserta Cara Daftar dan Syaratnya

Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi.

Editor: Array A Argus
ChatGPT
KDMP- Ilustrasi kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan ada di setiap desa untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, khususnya di kalangan masyarakat desa. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini digagas pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Adapun target utama dari program Koperasi Desa Merah Putih ini untuk membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan pada tahun 2025.

Koperasi ini wajib menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan desa seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan dingin (cold storage), toko saprotan (sarana produksi pertanian), dan logistik desa untuk mendukung perekonomian lokal berbasis komunitas.

Baca juga: Apa Itu Konklaf? Begini Prosedur dan Peserta yang Bisa Ikut Serta di Dalamnya

Program ini didukung oleh pendanaan dari APBN, APBD, Dana Desa, serta Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Himbara, dengan target keuntungan hingga Rp 1 miliar per koperasi per tahun.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2025) mengatakan, bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini berasal dari tiga sumber.

Pertama, koperasi yang baru didirikan untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih.

Kedua, koperasi yang sudah ada dengan kinerja baik dan diubah menjadi Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga: Apa Itu Haji Akbar? Ternyata Nabi Muhammad Pernah Melakukannya

Ketiga, koperasi yang tidak aktif akan direvitalisasi untuk menjadi Koperasi Desa Merah Putih.

Nantinya, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diharap bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan mulai dari tingkat desa.

Serta, bisa menyerap lapangan pekerjaan, dan juga meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Lalu, bagaimana cara mendaftarnya?

Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Langkah-langkah Pendaftaran:

  1. Akses Situs Resmi

    Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.

  2. Pilih Skema Koperasi

    Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:

    • Membangun koperasi baru

    • Pengembangan koperasi yang sudah ada

    • Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.

  3. Isi Formulir Pendaftaran

    Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.

  4. Unggah Dokumen Pendukung

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved