Berita Persidangan
Muncul Perdebatan di Sidang Prapid Kompol Dedy Kurniawan soal Penetapan Tersangka Rahmadi
Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi warga Tanjung Balai yang ditangkap Polda Sumut
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ia juga mempertanyakan keabsahan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tertanggal 3 Maret 2025, di mana nama Rahmadi sudah dicantumkan sebagai tersangka, padahal penetapan resmi baru muncul tanggal 6 Maret setelah gelar perkara.
“Ini menimbulkan kerancuan. Kalau memang ditetapkan tersangka pada tanggal 3, berarti belum ada dua alat bukti yang sah sebagaimana syarat KUHAP. Ini yang kami tekankan ke ahli, tapi dia tidak bisa menjawab. Bahkan ketika kami tanya, dijawab bahwa hal itu nanti saja dibuktikan di pokok perkara,” sebutnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran penyidik yang seharusnya bisa memberikan kejelasan mengenai apakah benar penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan, dan di mana barang bukti ditemukan.
“Kami ingin bertanya langsung soal itu, tapi mereka (penyidik) tidak hadir,” katanya.
Suhandri menegaskan, meskipun keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP, bukan berarti keterangan tersebut bersifat mutlak, namun hanya sebagai pembanding.
“Keterangan ahli itu bukan kebenaran mutlak. Dia hanya bagian dari lima alat bukti yang sah, selain saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan. Tapi sayangnya, ahli yang dihadirkan termohon justru tidak menjawab pertanyaan dasar dari kami. Ini berbeda dengan ahli kami yang menjawab semua pertanyaan dari termohon,” tegasnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PN-Medan-Sidang-Prapid-Kompol-Dedy-Kurniawan_Rahmadi.jpg)