Breaking News

Berita Persidangan

Muncul Perdebatan di Sidang Prapid Kompol Dedy Kurniawan soal Penetapan Tersangka Rahmadi

Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi warga Tanjung Balai yang ditangkap Polda Sumut

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG PRAPID: Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi warga Tanjung Balai yang ditangkap Polda Sumut perihal kepemilikan narkoba. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi warga Tanjung Balai yang ditangkap Polda Sumut perihal kepemilikan narkoba.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli membahas sah atau tidaknya penetapan Rahmadi sebagai tersangka atas digelar di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4/2025). 

Dalam sidang lanjutan itu, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut yang mewakili Diresnarkoba Polda Sumut cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa sesuai KUHAP, penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika tidak terpenuhi, maka penetapan tersebut dinilai tidak sah.

Baca juga: Alasan Gubsu Nonaktifan Mulyadi Simatupang, Bobby: Dia Kirim Percakapan di Grup Resmi, Gak Cocok Ya

Baca juga: Paula Verhoeven Akhirnya Angkat Bicara soal 73 Bukti Perselingkuhan dengan Nico Surya

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan perdebatan ketika Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi, menyinggung kejanggalan dalam proses penyidikan. 

Pihaknya mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Dalam persidangan, ketika dimintai pendapat oleh kuasa hukum pemohon, Suhandri Umar Ali Tarigan, ahli Dr Andi enggan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. 

Menanggapi itu, Hakim Cipto meminta agar ahli dapat menjawab pertanyaan dari pemohon berdasarkan pengetahuan ahli.

"Begini ya ahli. Jawab saja sesuai kapasitas sebagai ahli," ujar Hakim Cipto. 

"Baik, kalau ini sudah perintah hakim, akan saya jawab," kata Andi. 

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, proses penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). 

“Apabila tertangkap tangan, tidak diperlukan surat perintah,” ujarnya. 

Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. 

Dia menegaskan bahwa adanya Sprindik dalam berkas perkara kliennya, yang menunjukkan bahwa penangkapan Rahmadi bukan merupakan kasus tertangkap tangan. 

"Kalau memang tertangkap tangan, kenapa sampai tanggal 6 Maret 2025 baru dilakukan gelar perkara? Seharusnya, jika tertangkap tangan, siapapun boleh melakukan penangkapan tanpa perlu Sprindik," tegas Suhandri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved