Berita Persidangan
Muncul Perdebatan di Sidang Prapid Kompol Dedy Kurniawan soal Penetapan Tersangka Rahmadi
Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi warga Tanjung Balai yang ditangkap Polda Sumut
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi warga Tanjung Balai yang ditangkap Polda Sumut perihal kepemilikan narkoba.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli membahas sah atau tidaknya penetapan Rahmadi sebagai tersangka atas digelar di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4/2025).
Dalam sidang lanjutan itu, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut yang mewakili Diresnarkoba Polda Sumut cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa sesuai KUHAP, penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika tidak terpenuhi, maka penetapan tersebut dinilai tidak sah.
Baca juga: Alasan Gubsu Nonaktifan Mulyadi Simatupang, Bobby: Dia Kirim Percakapan di Grup Resmi, Gak Cocok Ya
Baca juga: Paula Verhoeven Akhirnya Angkat Bicara soal 73 Bukti Perselingkuhan dengan Nico Surya
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan perdebatan ketika Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi, menyinggung kejanggalan dalam proses penyidikan.
Pihaknya mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam persidangan, ketika dimintai pendapat oleh kuasa hukum pemohon, Suhandri Umar Ali Tarigan, ahli Dr Andi enggan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Menanggapi itu, Hakim Cipto meminta agar ahli dapat menjawab pertanyaan dari pemohon berdasarkan pengetahuan ahli.
"Begini ya ahli. Jawab saja sesuai kapasitas sebagai ahli," ujar Hakim Cipto.
"Baik, kalau ini sudah perintah hakim, akan saya jawab," kata Andi.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, proses penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Apabila tertangkap tangan, tidak diperlukan surat perintah,” ujarnya.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan.
Dia menegaskan bahwa adanya Sprindik dalam berkas perkara kliennya, yang menunjukkan bahwa penangkapan Rahmadi bukan merupakan kasus tertangkap tangan.
"Kalau memang tertangkap tangan, kenapa sampai tanggal 6 Maret 2025 baru dilakukan gelar perkara? Seharusnya, jika tertangkap tangan, siapapun boleh melakukan penangkapan tanpa perlu Sprindik," tegas Suhandri.
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PN-Medan-Sidang-Prapid-Kompol-Dedy-Kurniawan_Rahmadi.jpg)