Berita Persidangan

Muncul Perdebatan di Sidang Prapid Kompol Dedy Kurniawan soal Penetapan Tersangka Rahmadi

Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi warga Tanjung Balai yang ditangkap Polda Sumut

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG PRAPID: Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Rahmadi warga Tanjung Balai yang ditangkap Polda Sumut perihal kepemilikan narkoba. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

Lebih lanjut, Suhandri mengungkapkan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, nama Rahmadi sudah disebut sebagai tersangka. 

Namun, surat penetapan tersangka baru dikeluarkan pada 6 Maret 2025 setelah dilakukan gelar perkara. 

"Jadi klien kami disebut dua kali tersangka, yakni di tanggal 3 Maret dan 6 Maret. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka," tanya dia kepada ahli.

Ditegaskan Suhandri Umar, bahwa SPDP diterbitkan tanggal 3 Maret 2025, penangkapan tanggal 3 Maret 2025, penetapan tersangka juga tanggal 3 Maret. 

"Tapi gelar perkara baru dilakukan tanggal 6 Maret 2025. Apa dasarnya? Tanpa dua alat bukti sah, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Ini menyangkut hidup dan kebebasan orang, gak bisa main-main,” tegas Suhandri di ruang sidang.

Namun, saat diminta menjawab secara langsung, ahli tidak memberikan jawaban memadai. 

“Saya tidak bisa menjawab. Soal pembuktian biarlah dibuktikan di pokok perkara nanti,” kilahnya.

Ahli juga menyatakan bahwa tidak mungkin ada penetapan tersangka jika gelar perkara belum dilakukan. Padahal dalam kasus ini, Rahmadi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum gelar perkara digelar.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan, menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (22/4) besok dengan agenda kesimpulan dari kedua pihak.

"Sidang dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan,” kata Hakim Cipto.

Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik tak Hadir

Usai persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum pemohon, mengaku bahwa persidangan lanjutan praperadilan yang digelar hari ini berlangsung cukup alot. 

"Memang persidangan hari ini agak sedikit alot, kita sempat bersitegang sedikit dengan ahli itu biasa, apalagi kalau sudah menyangkut pendapat hukum. Ahli tadi menyatakan bahwa jika penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan, maka Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tidak diperlukan. Tapi yang jadi masalah, dalam berkas perkara justru ada Sprindik-nya. Ini kontradiktif,” ujar dia.

Bahkan, lanjut dia, Kabid Humas Polda Sumut sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya, Rahmadi ditangkap dari hasil pengembangan. Hal tersebut berbeda dengan klaim tertangkap tangan yang disampaikan di persidangan.

“Kalau memang ini murni tertangkap tangan, kenapa butuh Sprindik? Dan kalau memang tertangkap tangan, gelar perkara seharusnya tidak perlu dilakukan di tanggal 6. Tapi nyatanya, surat penetapan tersangka baru keluar setelah gelar perkara itu,” tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved