Berita Medan
Tak Pakai Baju Tahanan, Nina Wati Diantar Mobil Pribadi dan Dikawal saat Ikuti Sidang
Beberapa mobil juga berbaris di Pengadilan Cabang Labuhan Deli yang tampak kumuh dan terlihat sisa lumpur sisa banjir di lantainya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Untuk agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi A de charger atau pemeriksaan saksi korban," kata ketua majelis hakim David Sidiq bersama dua hakim lainnya yakni Hendrawan dan Erwinson.
Karena saksi korban tidak hadir, majelis hakim kemudian menolak permohonan penundaan pemeriksaan saksi korban yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
"Untuk pemeriksaan saksi kan sebenarnya tidak dikenal dihukum kita. Kalau soal konfrontir kan sudah dilakukan jauh jauh hari. Namun terdakwa yang tidak bisa hadir," kata hakim.
Sidang Nina Wati sendiri telah berjalan sejak September 2024. Sidang tersebut berjalan lambat sebab hakim telah melakukan penundaan sebanyak 7 kali dengan alasan terdakwa dalam kondisi sakit.
Hakim pun berpandangan bila kasus Nina Wati harus dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ada.
Ada pun sidang Nina Wati akan dilanjutkan pada Rabu 23 April 2025 pekan depan dengan agenda tuntutan dari Kejaksaan.
"Untuk sidang kita lanjut pekan depan, sesuai permintaan Jaksa, sidang dengan agenda tuntutan 7 hari mendatang," kata hakim.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-Terdakwa-kasus.jpg)