Deli Serdang

Pria asal Pancurbatu Jalani Persidangan di PN Medan, Jual Mobil yang Disewa Sebesar Rp 120 Juta

Zulham Efendi didakwa melakukan penipuan dan penggelapan lantaran menjual mobil rental yang disewa. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SUASANA SIDANG: Persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Zulham Efendi, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Zulham Efendi didakwa melakukan penipuan dan penggelapan lantaran menjual mobil rental yang disewa. 

Warga Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang,  menjual mobil yang dia sewa senilai p120 juta.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Syarifah Nayla, Rabu (16/4/2025). 

Dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Rabu (3/4/2024), saat itu korban Edy Chandra dihubungi Fauzan Reza Chairuddin menawarkan satu unit mobil Toyota Calya. Mobil itu disebut milik terdakwa.

"Kemudian terdakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Fauzan Reza Chairuddin, Riza Maulana Fahlevi Nst, dan Sobar menemui korban di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan," kata Jaksa. 

Dalam pertemuan, lanjut JPU, terdakwa meyakinkan korban bahwa mobil yang ditawarkan merupakan hasil lelang dari PT Car Ready. 

Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan surat bukti lelang.

"Terdakwa menjanjikan BPKB mobil akan diserahkan dua minggu setelah transaksi," ucap JPU Syarifah.

Korban lalu menyetujui harga jual senilai Rp125 juta. Lalu, pada Kamis (4/4/2024), korban melakukan pembayaran dalam dua tahap, yakni Rp 34 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp 86 juta melalui rekening Bank BRI, sesuai dengan arahan terdakwa. 

"Untuk sisanya Rp 5 juta akan dibayarkan setelah BPKB diterima. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani para pihak," kata Syarifah. 

Namun, saat tiba tanggal penyerahan BPKB pada 19 April 2024, terdakwa tidak menepati janji. Terdakwa malah mengaku bahwa mobil tersebut bukan miliknya, melainkan kendaraan rental milik Imam Taufik. 

Selanjutnya Imam Taufik yang mengaku pemilik mobil tersebut menghubungi korban dan menyatakan bahwa mobil tersebut akan ditarik kembali, karena disewakan kepada terdakwa Zulham.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Syarifah.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved