Kasus Suap Hakim

PROFIL Hakim Muhammad Arif Terlibat Bagi-bagi Uang Suap Miliaran, Belum Setahun Gantikan Saut Maruli

Hakim Arif Nuryanta diduga terlibat dalam bagi-bagi uang suap vonis lepas perkara korporasi yang terlibat korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SUAP HAKIM: Terpampang jelas nama dan foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai role model. Letak foto penghargaan itu berada dekat pintu ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (14/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com -  Berikut profil singkat hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Hakim Arif Nuryanta diduga terlibat dalam bagi-bagi uang suap vonis lepas perkara korporasi yang terlibat korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terjerat jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi PO).yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Arif Nuryanta terjerat kasus penerimaan aliran dana suap untuk pengurusan perkara, bersama 3 hakim lainnya.

Baca juga: HASIL Perempatfinal Piala Asia U17: Arab Saudi Singkirkan Jepang Lewat Drama Adu Penalti


Total sekitar Rp22,5 miliar dari Rp60 miliar yang diberikan pengacara tersangka korporasi dalam perkara tersebut melalui Arif kepada Djuyamto dan dua hakim lain yakni Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

KASUS SUAP HAKIM: Tiga hakim PN Jakarta Pusat terjerat kasus suap penanganan perkara korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga hakim yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.Uang miliaran rupiah diberikan Muhammad Arif Nuryanta saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.
KASUS SUAP HAKIM: Tiga hakim PN Jakarta Pusat terjerat kasus suap penanganan perkara korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiga hakim yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.Uang miliaran rupiah diberikan Muhammad Arif Nuryanta saat itu Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)


“Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).

 

Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

 

Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara.

Uang itu dibagi rata sehingga per orang mendapat Rp1,5 miliar.

KASUS SUAP HAKIM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
KASUS SUAP HAKIM: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hakim Muhammad Arif Nuryanta yang jadi sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) (Kolase: PN Jakarta Pusat/tribungorontalo)


Tahap selanjutnya, Arif kembali memberikan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto cs pada September hingga Oktober 2024 dengan tujuan agar sidang yang mereka pimpin dikondisikan agar berujung vonis onslag atau lepas.


"ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar,” ujarnya.


Sehingga, dalam pembagian uang suap ini, Djuyamto sendiri mendapat bagian terbanyak yakni sekitar Rp7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.


Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung sendiri awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved