Berita Persidangan

Praperadilan Kompol Ramli Sembiring, Kuasa Hukum Harap Hakim Putuskan Vonis tanpa Intervensi

Sidang praperadilan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring, telah masuk pada proses kesimpulan.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG PRAPERADILAN: Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dengan Polri, Senin (14/4/2025). Ada pun sidang tadi bergandengan mendengar keterangan saksi ahli. Sidang dipimpin hakim tunggal Phillip Mark. Soentpiet, 

"Harapan kamu putuskan sesuai fakta, data yang ada. Jika ada pelanggaran SOP berikan rasa keadilan. Agar permohonan kami diberikan, jangan takut intervensi dari pihak lain. Kami meminta PN Medan membatalkan atau tidak sah penangkapan Kompol Ramli. 
Menyatakan sprindik dibatalkan atau dicabut demi hukum. Melakukan rehabilitasi  nama klien kami," tuturnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved