Berita Persidangan
Praperadilan Kompol Ramli Sembiring, Kuasa Hukum Harap Hakim Putuskan Vonis tanpa Intervensi
Sidang praperadilan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring, telah masuk pada proses kesimpulan.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG PRAPERADILAN: Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dengan Polri, Senin (14/4/2025). Ada pun sidang tadi bergandengan mendengar keterangan saksi ahli. Sidang dipimpin hakim tunggal Phillip Mark. Soentpiet,
"Harapan kamu putuskan sesuai fakta, data yang ada. Jika ada pelanggaran SOP berikan rasa keadilan. Agar permohonan kami diberikan, jangan takut intervensi dari pihak lain. Kami meminta PN Medan membatalkan atau tidak sah penangkapan Kompol Ramli.
Menyatakan sprindik dibatalkan atau dicabut demi hukum. Melakukan rehabilitasi nama klien kami," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PN-Medan-menggelar-sidang-praperadilan-mantan-Kabagbinopsnal-Ramli-Sembiring.jpg)