Medan Terkini
Tahan Upah Pungut PBB Kades Berbulan-bulan, Kepala UPT Bapenda di Deli Serdang Diberi Sanksi
Oknum Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Silangit di Kabupaten Deli Serdang dijatuhi sanksi.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Oknum Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Silangit di Kabupaten Deli Serdang dijatuhi sanksi setelah ketahuan menahan-nahan hak para Kepala Desa (Kades) untuk mendapatkan Upah Pungut (UP) dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ulahnya ini sempat membuat para Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit yang jumlah 30 orang menjadi kesal dan melaporkan apa yang terjadi kepada Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Setelah ketahuan bupati, oknum Kepala UPT bernama Bambang itupun kemudian buru-buru memberikan hak masing-masing Kades.
Informasi yang dihimpun para Kades baru mendapatkan haknya pada Selasa (8/4/2025).
Padahal harusnya para Kades sudah menerimanya paling lama di bulan November 2024 karena uang sudah dititipkan Bapenda kepadanya .
Artinya hampir setengah tahun lamanya oknum Kepala UPT ini menahan hak para Kades.
"Hukumannya (sesuai arahan Bupati) dikasih SP (Surat Peringatan). Ya karena telat memberi UP sama Kades. Uangnya disimpannya karena dianggap Kades kinerjanya kurang baik. Katanya sebagai efek jera. Kalau sekarang sudah dikasih ke Kades," ujar Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Jumat (11/4/2025).
Saat dikonfirmasi Bambang pun tidak menampik ulahnya menahan berbulan-bulan UP Kades.
Ia menyebut melakukan hal tersebut karena menganggap para Kades ada yang tidak bekerja untuk menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada Wajib Pajak.
Karena hal ini target realisasi penerimaan pun jadi tidak tercapai untuk tahun 2024.
"Untuk shock terapi sama Kades, karena realisasi nggak dapat. Belum ada yang dapat 100 persen. Ya memang nggak ada koordinasi sama Kaban (Kepala Badan). Ya cemana ya aku pun bingung jawabnya (kenapa nggak koordinasi). Nggak disebarkan orang itu SPPT nya," kata Bambang.
Ia mengatakan satu kinerja Kades yang ia sesalkan adalah Kades Suka Makmur.
Ia mengatakan banyak SPPT yang tidak disebar kepada wajib pajak sehingga wajib pajak pun tidak melakukan kewajibannya.
Termasuk juga Kades Bandar Baru. Ketika ditanya kenapa SPPT tidak disebar dijawab tidak tau alamatnya tapi tidak dibagikan ke mereka kembali.
"Karena itu aku shock terapi. Kalau SP aku belum ada terima sekarang bang," kata Bambang.
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Deli-Serdang-dr-Asri-Ludin-Tambunan-memberi-arahan-kepada-ASN-s.jpg)