Deli Serdang Terkini

Pemkab Putuskan Lakukan PHK terhadap Tenaga Honorer di Deli Serdang

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
FACEBOOK ASRI LUDIN TAMBUNAN
PIMPIN RAPAT: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memaparkan program prioritas Deli Serdang Sehat kepada para OPD di ruang rapat aula Cendana Kantor Bupati beberapa waktu lalu. Saat ini salah satu keputusan yang diambilnya adalah memPHK para tenaga honorer. 

Saat disinggung soal apakah tidak ada lagi solusi lain untuk menyelamatkan para tenaga honorer, Timur menjawab hal ini semua sudah jadi keputusan.

Ia membantah kalau ini termasuk bagian dari efisiensi yang dilakukan Pemkab. 

Disebut keputusan ini diambil karena memang sudah ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk melarang Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Kota melakukan perekrutan tenaga honorer

"Karena diundang-undang gitu memang dikatakan (nggak boleh lagi dilakukan perekturatan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," kata Timur. 

Sementara itu Kepala BKPSDM, Abduh Rizali Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait berapa jumlah pasti tenaga honorer yang akan di-PHK.

Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat balasan.

 

Updating Berita di Bawah Ini Ditayangkan pada Kamis 10 April 2025 pukul 14:31 Wib

BKPSDM Deli Serdang Buka Suara soal Adanya Rencana PHK Tenaga Honorer

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang belum bersedia memaparkan berapa angka pasti tenaga honorer yang akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu dekat ini.

Keputusan untuk melakukan PHK ini sesuai arahan dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan usai memimpin rapat koordinasi antar lintas OPD di kantor Bupati, Rabu (9/4/2025).

Keputusan untuk memPHK tenaga honorer ini diambil karena dianggap Pimpinan OPD telah melanggar ketentuan yang sudah ada terkhusus yang sejak tahun 2024 ke 2025.

"Masih dalam proses (penentuan jumlah dan eksekusi)," ujar Kepala BKPSDM Deli Serdang, Abduh Rizali Siregar yang ditemui di kantor Bupati, Kamis (10/4/2025). 

Saat diwawancarai, Abduh sempat menyampaikan kekecewaannya soal pemberitaan yang muncul terkait adanya keputusan PHK atas tenaga honorer.

Meski sudah diakui Sekda, Timur Tumanggor benar ada keputusan didalam rapat untuk melakukan PHK terhadap tenaga honorer namun tetap saja Abduh merasa kecewa mengapa pemberitaan terlalu cepat.

Dianggap sejauh ini belum ada surat keputusan yang mereka keluarkan terkait ini. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved