Breaking News

Berita Viral

ALASAN Kemendagri Belum Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim usai Diperiksa Soal Liburan ke Jepang

Proses investigasi masih berlangsung dan hasil akhir dari pemeriksaan akan menentukan jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan.

Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
DIPANGGIL KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait perjalanannya bersama keluarga ke Jepang, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ini alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  belum jatuhkan sanksi ke Lucky Hakim.

Diketahui Lucky telah mendatangi Kemendagri untuk klarifikasi atas pelesiran ke Jepang. 

Bupati Indramayu itu pun sudah diperiksa.

Baca juga: Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi, Simalungun

Meski begitu belum ada sanksi yang diberikan kepada Lucky Hakim.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, pihaknya masih mendalami insiden tersebut.

“Ini kan masih belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Sekretaris Inspektorat tadi, masih akan dikembangkan,” kata Bima saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus, Membuka Harapan

Menurut Bima, satu di antara aspek yang sedang diperiksa adalah kemungkinan penggunaan anggaran negara dalam perjalanan Lucky Hakim ke Jepang.

“Ini kan harus dikembangkan, jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Proses investigasi masih berlangsung dan hasil akhir dari pemeriksaan akan menentukan jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan.

“Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri,” kata Bima Arya.

DIPANGGIL KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait perjalanannya bersama keluarga ke Jepang, Selasa (8/4/2025).
DIPANGGIL KEMENDAGRI - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait perjalanannya bersama keluarga ke Jepang, Selasa (8/4/2025). (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif atau penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai ketentuan, Kemendagri berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian sementara.

Kementerian Dalam Negeri mengatur secara ketat kunjungan luar negeri bagi kepala daerah. Setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, diwajibkan mengajukan izin kepada Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri, tidak terkecuali saat cuti bersama.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam aktivitas pejabat publik.

Baca juga: TERUNGKAP Isi Pertemuan Prabowo dan Megawati, Sufmi Dasco Bocorkan Pembahasan di Teuku Umar

Sedangkan Lucky Hakim dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.

“Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri,” ungkap Lucky.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved