Breaking News

Medan Terkini

Polda Sumut akan Gelar Perkara bersama Mabes Polri soal Kasus Dugaan Penipuan Modus Investasi Rp 3 M

Kasus dugaan penipuan modus investasi emas yang diduga dilakukan Jesikapna, anak pemilik toko emas di Kecamatan Pancur Batu hingga belum ada kejelasan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENIPUAN MODUS INVESTASI: Amelia Reisha, 26 (Kiri) salah satu korban penipuan modus investasi emas bersama kuasa hukumnya Abdul Syukur Siregar (Kanan) saat diwawancarai, Sabtu (15/3/2025). Amelia perwakilan dari 38 korban lainnya dengan taksiran kerugian mencapai Rp 3 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kasus dugaan penipuan modus investasi emas yang diduga dilakukan Jesikapna, anak pemilik toko emas di Kecamatan Pancur Batu hingga belum ada kejelasan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Meski sudah dilaporkan sejak Agustus 2024 lalu dengan bukti laporan LP/B/1152/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, kasusnya belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan bersama Mabes Polri.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan kapan gelar perkara dilakukan dan kenapa dilakukan bersama Mabes Polri.

"Statusnya masih penyelidikan, rencana tindak lanjut akan melaksankan gelar dengan Mabes Polri,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya, sebanyak 38 orang warga Kota Medan didominasi wanita muda lintas profesi mulai dari mahasiswa, dokter dan wanita karir diduga menjadi korban penipuan modus investasi emas.

Terduga pelakunya ialah Jesikapna br Karo, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang juga anak salah satu pengusaha toko perhiasan.

Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 3 Miliar karena masing-masing korban berbeda-beda jumlah uang yang disetorkan.

Akibat kejadian ini, diwakilkan salah satu korban bernama Amelia Reisha (26) melaporkan Jesikapna br Karo ke Polda Sumut tertuang dalam laporan Polisi LP/B/1152/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, tanggal 21 Agustus 2024.

Abdul Syukur Siregar, kuasa hukum korban mengatakan, modus Jesikapna menipu 38 orang kliennya berinvestasi emas.

Untuk meyakinkan korbannya, Jesika kerap sesumbar toko perhiasan orang tuanya sebagai jaminan.

"Kami melaporkan tindak pidana yang dialami rekan-rekan ini berinvestasi emas dengan jaminan toko emas orang tuanya. Proses awalnya, terduga pelaku ini ada menawarkan kepada teman-temannya, mulut ke mulut mari berinvestasi emas,"kata Abdul Syukur Siregar, Sabtu (16/3/2025).

Awal mulanya, Jesika diduga menawarkan kepada para korban menginvestasikan uang dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 10-15 persen dari total investasi kurun waktu 20 hingga 30 hari.

Tawaran tersebut dilakukan melalui mulut ke mulut ataupun melalui media sosial.

Abdul mengungkap, jika kliennya berinvestasi uang sebesar Rp 5 juta, maka uang yang diterima korban sebulan kemudian sebesar Rp 5,6 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved