Sumut Terkini
2 Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup, LBH Medan : Saatnya Ungkap Otak Pelakunya
Majelis Hakim dalam pertimbangannya terhadap Terdakwa Rudi menyatakan jika tindakan Rudi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
Terdakwa Bebas Ginting dijatuhi pidana Penjara Seumur Hidup dengan keadaan yang memberatkan, yakni pernah dihukum dan berbelit-belit di persidangan.
Disisi lain anak korban Eva minta Jaksa banding dan meminta para terdakwa segera diperiksa Pomdam I/BB guna segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka.
Terkait Putusan ini, LBH Medan menyoroti adanya kesamaan pemahaman antara JPU dan Majelis Hakim yang menyatakan jika tindakan para terdakwa adalah pembunuhan berencana.
Bahwa hal ini sesuai dengan apa yang selama ini diadvokasi oleh LBH Medan mengingat sejak awal kasus ini yang hendak ditutup-tutupi pelakunya bahkan sempat dinyatakan kebakaran murni.
"LBH Medan bersama dengan KKJ sumut dan KKJ pusat tentunya tidak akan berhenti disini saja. Advokasi akan terus berjalan karena terkait kematian Alm. RSP dan keluarganya ada dua laporan, yang satunya melaporkan oknum TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini," ujar Arta Sigalingging, Rabu (2/4/2025).
Dimana terkait laporan tersebut Pomdam I/BB sampai saat ini belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Parahnya penyidik Pomdam belum juga memeriksa 3 terdakwa yang sudah divonis Hakim.
Maka, LBH Medan mendesak Pomdam I/BB untuk segera meriksa para Terdakwa, karena seyogyanya Bebas Ginting sedari awal persidangan telah menyatakan jika adanya Kertilibatan Koptu HB.
"LBH Medan juga mendesak para Terdakwa untuk berani mengungkap fakta yang sebenarnya. Karena mereka hanyalah orang yg dipesan (by Order). Serta mereka tidak ada kaitannya dengan apa yang telah diberitakan oleh almarhum Rico," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Program Imunisasi di Tapteng Belum Optimal, Begini Penjelasan Plt Kadinkes Lisnawati |
|
|---|
| Kooperatif, Jadi Alasan Ditreskrimum Tak Penjarakan Megawati Zebua Meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Teka-teki Calon Tersangka Korupsi di KPU Tanjungbalai, Jaksa Masih Merahasiakan |
|
|---|
| Padangsidimpuan akan Punya Kantor Imigrasi, Wawako: Memudahkan Masyarakat Urus Paspor |
|
|---|
| Kades Meranti Barat Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Penjelasan Kejari Toba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TUNTUTAN-PEMBUNUH-WARTAWAN-Tiga-terdakwa.jpg)