Sumut Terkini

2 Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup, LBH Medan : Saatnya Ungkap Otak Pelakunya

Majelis Hakim dalam pertimbangannya terhadap Terdakwa Rudi menyatakan jika tindakan Rudi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
TUNTUTAN PEMBUNUH WARTAWAN : Tiga terdakwa pembunuh keluarga wartawan di Kabupaten Karo, mendengarkan tuntutan JPU Kejari Karo, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, belum lama ini. Majelis Hakim PN Kabanjahe memutus dua dari ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)  

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Persidangan yang dimulai pada pukul 12.04, diawali dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Rudi Apri Sembiring yang dihadiri langsung oleh terdakwa dan kuasa hukum serta pengunjung sidang yang dipenuhi oleh Ormas AMPI berseragam yang masuk ke dalam ruang sidang. 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya terhadap Terdakwa Rudi menyatakan jika tindakan Rudi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, dimana dalam tindak pidana tersebut bertugas Rudi sebagai orang yang mengambil uang untuk membeli minyak pertalite dan solar kepada Bebas Ginting serta mengantarkan Terdakwa Yunus untuk melakukan pembakaran. 

Adapun dalam putusannya majelis hakim mempertimbangka hal-hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan Terdakwa Rudi : 

1. Tindakan terdakwa sangat sadis, bukan hanya merampas nyawa dari Rico sempurna Pasaribu tetapi istri serta anak dan cucu alm. RSP 

2. Tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa sakit yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan. 

3. Terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan. 

Yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis hakim memutuskan jika Terdakwa Rudi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara. 

Persidangan dilanjutkan kepada terdakwa Yunus Tarigan. Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Yunus adalah orang yang mencetuskan perencanaan untuk membakar dan orang yang melakukan pembakaran. 

Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunus. Sedangkan untuk terdakwa Bebas Ginting als Bulang terdakwa sempat pingsan pada saat persidangan mau dimulai. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di persidangan, terdakwa Bebas Ginting mengalami kenaikan tensi dan dianjurkan untuk beristirahat. 

Hal ini disampaikan kepada Majelis Hakim dan seluruh pengunjung sidang, Namun Majelis Hakim memutuskan untuk tetap membacakan Putusan tanpa dihadiri terdakwa Bebas Ginting.  

Terhadap terdakwa Bebas Ginting Majelis Hakim berpendapat jika tindakannya dalam kasus Rico sebagai Turut serta Melakukan Pembunuhan Berencana dengan peran sebagai Atasan dari 2 terdakwa lainnya dan sebagai orang memberikan uang untuk membeli minyak dan memberikan saran untuk mencampurkan pertalite dengan solar supaya api bisa nyala lebih lama. 

Majelis Hakim mengenyampingkan semua pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan terkhusus pada terdakwa Bebas Ginting, Majelis Hakim juga mengenyampingkan terkait upaya pembelaan dengan mengajukan surat-surat yang menunjukkan jika terdakwa Bebas adalah sakit jiwa, karena tidak satu suratpun yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan jika benar Terdakwa bebas ginting menderita Sakit Jiwa. 

Ditambah lagi penasehat hukum terdakwa tidak ada menghadirkan Ahli yang bisa menerangkan terkait penyakit Bebas Ginting sehingga sangat patut dan wajar untuk dikesampingkan dan dijatuhi pidana. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved