Sidang Vonis Pembunuh Wartawan
Jelang Sidang, Bebas Ginting Tiba-Tiba Ambruk Saat Dibawa ke Ruang Sidang
Setelah sempat tertunda beberapa saat, sidang akhirnya dimulai sekira pukul 12.00 WIB.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Sempurna Pasaribu dan keluarga, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (27/3/2025).
Setelah sempat tertunda beberapa saat, sidang akhirnya dimulai sekira pukul 12.00 WIB.
Namun, saat ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan akan dibawa ke ruang sidang, tiba-tiba salah satu terdakwa yaitu Bebas Ginting ambruk.
Amatan www.tribun-medan.com, Bebas Ginting ambruk tepat berada di samping ruang sidang Cakra dengan pengawalan ketat personel kepolisian.
Sontak, semua yang ada di sekitar ruang sidang langsung fokus pada Bebas Ginting yang langsung tumbang.
Terlihat, Bebas Ginting mengalami sesak nafas dan langsung dikerubungi oleh personel penjagaan.
Setelah itu, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan personel penjagaan langsung membawa Bebas Ginting kembali masuk ke ruang tunggu tahanan.
Sementara, kedua terdakwa lainnya tetap dikawal memasuki ruang sidang untuk mengikuti persidangan.
Bebas Ginting yang sudah tak kuasa lagi berdiri, langsung dibopong oleh personel penjagaan menuju ke ruang tunggu tahanan.
Di dalam ruang tunggu, Bebas Ginting tampak langsung diberikan penanganan sementara sambil menunggu tim medis.
Hingga selesainya dua terdakwa lainnya mendengarkan putusan hakim, hingga pukul 13.40 WIB Bebas Ginting masih belum dibawa kembali ke ruang sidang.
Informasi yang didapat, saat ini masih ditunggu tim medis dari RSU Kabanjahe untuk mengecek kesehatan yang bersangkutan.
Sementara, sidang masih diskors menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Bebas Ginting.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bulang dan Yunus, Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun |
|
|---|
| Vonis Pembunuh Wartawan di Karo, Bulang dan Yunus Divonis Penjara Seumur Hidup, Rudi 20 Tahun |
|
|---|
| JPU Kejari Karo Banding Atas Vonis Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo |
|
|---|
| Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan Tanpa Bulang Si Terdakwa Pembunuh Wartawan |
|
|---|
| Meski Bebas Ginting Tak Hadiri Sidang karena Sakit, Majelis Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AMBRUK-JELANG-SIDANG-Salah-satu.jpg)