Medan Terkini

Sidang Penyalahgunaan Jabatan Eks Kolonel TNI di Medan, Saksi Akui Puskopkar Tak Jalankan Kewajiban

 Pengadilan Tinggi Militer Medan 1 menggelar sidang penggelapan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENYALAHGUNAAN JABATAN: Pengadilan Tinggi Militer Medan 1 menggelar sidang penggelapan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan Igit Donolego, yang merupakan mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Kamis (20/3/2025). 

Leo mengatakan bahkan ada intimidasi penghentian aktivitas, harusnya ada duduk bersama membahas hal tersebut.

Pihaknya dihentikan, tidak boleh beraktivitas dan diusir secara sepihak. Adanya pengakhiran kerjasama yang dilakukan semena-mena.

Ada pasukan yang ditempatkan melarang pekerja. Karena yang kita hormati adalah pasukannya kita mundur. Kita tidak paham bagaimana peruntukannya jadi kita menghormati," ungkapnya.

Dijelaskan, pada Januari 2020, kedua pihak sepakat mengakhiri kerjasama dengan pembagian nilai saham sebesar Rp 37 miliar (55 persen untuk Saksi-1 dan 45 % untuk Puskopkar “A” Bukit Barisan).

 Namun, Puskopkar “A” Bukit Barisan gagal memenuhi komitmen pembayaran hingga batas waktu yang disepakati (20 Februari 2020).

"Terdakwa secara sepihak menduduki kantor PT. PKS, menghentikan operasional kebun, dan menempatkan anggota TNI untuk mengamankan lokasi. Terdakwa menerbitkan surat pemutusan kerjasama pada Oktober 2020 tanpa persetujuan," jelasnya.

Di sisi lain, terdakwa menunjuk pihak ketiga (Saksi-22 dan Saksi-21) untuk mengelola dan menjual hasil kebun sawit, menghasilkan Rp 11,25 miliar dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) selama 18 bulan (2021-2022).  

"Uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan kepada saksi korban dan dinikmati oleh Terdakwa serta pihak ketiga," ungkapnya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved