Medan Terkini

Sidang Penyalahgunaan Jabatan Eks Kolonel TNI di Medan, Saksi Akui Puskopkar Tak Jalankan Kewajiban

 Pengadilan Tinggi Militer Medan 1 menggelar sidang penggelapan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENYALAHGUNAAN JABATAN: Pengadilan Tinggi Militer Medan 1 menggelar sidang penggelapan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan Igit Donolego, yang merupakan mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Pengadilan Tinggi Militer Medan 1 menggelar sidang penggelapan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan Igit Donolego, yang merupakan mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan.

Dalam kasus itu, Igit menjadi terdakwa atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang merugikan Santo Sumono sebagai pemilik saham di PT Poly Kartika Sejahtera (PKS) sebesar Rp 20,35 miliar. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Militer (Dilmilti) 1 Medan, Kamis 20 Maret 2025, beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

Ada pun saksi yang dihadirkan adalah James Sitanggang mantan Sekretaris Umum Puskopkar A BB dan Juliani yang merupakan mantan bagian unit perkebunan. 

Persidangan diketuai majelis hakim Kolonel Farma Nihayatul Aliyah. Dalam sidang, James menyampaikan bila 
Puskopkar A Kodam 1/BB mengelola kebun kelapa sawit di Desa Seituan, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara bersama dengan PT PKS. 

Awalnya Puskopkar bersama Santo Sumono mendirikan perusahaan PT PKS sejak 1993 yang hingga tahun 2020 mengelola perkebunan sawit seluas 714 hektare. 

James mengatakan, menjadi sekretaris Puskopkar sejak tahun 2020 lalu. Namun, sejak tahun 2015 sebelum dirinya menjabat sekretaris Puskopkar, telah muncul masalah antara PT Poly Kartika Sejahtera dan juga Puskopkar. 

"Jadi sebenarnya sejak 2015 perkebunan PKS sudah tidak menghasilkan lagi. Dan pada saat itu ada sekitar 120 hektare sawit yang tidak direplanting," kata James. 

Menurut James dalam rentan waktu 2015 hingga 2020 perusahaan tidak lagi mendapatkan deviden karena penurunan jumlah panen sawit. 

Karena itu, tidak ada pembagian hasil antar Puskopkar dan Santo sebagai pemilik saham di PT PKS. 

Puskopkar dan Santo kemudian menggelar rapat bersama sebagai pemilik saham. 

James mengakui, saat itu disepakati perjanjian pembagian aset antara Puskopkar dan Santo dengan total aset Rp 46 milliar. 

"Sudah ada rapat tahun 2020. Tapi tidak ada jalan keluar," lanjut James. 

Ada pun pembagian aset perkebunan dilakukan usai Puskopkar membatalkan kerjasama secara sepihak dengan PT PKS sejak 2020.

Kemudian disepakati pembagian dengan total investasi Rp 46 miliar dengan bagian kepada Santo Sumono sebagai pemilik saham sebesar Rp 20 milliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved