Medan Terkini
Sidang Penyalahgunaan Jabatan Eks Kolonel TNI di Medan, Saksi Akui Puskopkar Tak Jalankan Kewajiban
Pengadilan Tinggi Militer Medan 1 menggelar sidang penggelapan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terdakwa Kolonel Infanteri Purnawirawan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Tapi pada saat itu kita tidak punya modal, dan kemudian kesepakatan itu tidak bisa dijalan. Ada pihak ketiga yang mau kelola tapi dia tidak sanggup untuk membayarnya (pembagian aset itu, " lanjutnya.
James mengakui berdasarkan kesepakatan harusnya pembagian aset direalisasikan sejak 20 Februari 2020 hingga Juni 2020.
Namun kesepakatan itu tak pernah dijalankan. Menurut James, Puskopkar tidak memiliki uang untuk menjalankan kesempatan pembagian nilai aset kepada Santo.
Dia lalu berkelit, bila dalam kesepakatan pembagian aset kepada Santo bisa ditinjau ulang.
"Ya karena pada saat itu memang tidak ada penghasilan perusahaan. Jadi dalam kesepakatan dituliskan bila kesepakatan ini tidak diindahkan bisa dimusyawarahkan kembali," kata James.
Mendengar hal hakim Kolonel Farma Nihayatul Aliyah mencecarnya.
"Bagaimana dalam kesempatan ada tertulis bisa dimusyawarahkan kembali," kata hakim.
James lalu menjawab bila penawaran yang disampaikan Santo terlalu besar. Karena itu dia berpendapat bila persoalan ini seharusnya diselesaikan oleh Kodam Bukit Barisan selaku pemilik Puskopkar.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya seorang perwira TNI dengan pangkat Kolonel Inf Purn. Igit Donolego didakwa melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan.
Kasusnya tercacat selama periode September-Oktober 2020 dan pertengahan 2021 hingga akhir 2022 di Desa Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terdakwa, sebagai Ketua Umum Puskopkar “A” Bukit Barisan, secara sepihak mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit milik PT. Poly Kartika Sejahtera (PT. PKS), yang merupakan hasil kerjasama antara Puskopkar “A” Bukit Barisan (40 persen saham) dan Santo Sumono sebagai saksi (60 persen saham).
Terdakwa diduga merugikan saksi korban Santo Sumono sebesar Rp 20,35 miliar. Nilai itu sebagai kompensasi pengakhiran kerjasama dan menggelapkan hasil penjualan kelapa sawit senilai Rp 11,25 miliar.
Santo menjelaskan, PT. PKS didirikan dengan modal Rp 1,785 miliar, dengan memegang 60 persen saham. Dan Puskopkar A Bukit Barisan 40 persen.
Kerjasama ini mengalami tiga kali perubahan (addendum) untuk perluasan lahan dan penambahan modal.
Kuasa Hukum korban Leo L Napitupulu menyampaikan, yang menjadi keberatan dari korban yakni mengenai nilai kompensasi ganti rugi kurang lebih Rp 21 miliar. Jika kompensasi tersebut berjalan, mungkin sebenarnya masalah selesai.
"Tetapi kenyataannya penggantian kerugian belum dibayarkan. Tetapi usaha harusnya masih berlanjut, malah dihentikan," katanya usai sidang di Pengadilan Militer, di Medan.
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Tinggi-Militer-Medan-1-menggelar-sidang-penggelapan-dugaan-jabatan.jpg)