TRIBUN WIKI
RUU Perampasan Aset Kembali Mengemuka, Simak Penjelasan, dan Alasan Kenapa Mandek Disahkan
RUU Perampasan Aset adalah sebuah aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.
Doli menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam prolegnas prioritas karena memerlukan waktu lebih untuk dikaji dari berbagai aspek.
Menurutnya, RUU itu harus dibahas kecocokannya dengan sistem hukum dan politik di Indonesia.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman, menyatakan ketidakpuasannya terhadap anggapan bahwa DPR menjadi kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Bukan DPR tidak mau membahas, wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah diajukan, kapan diajukan itu? Kalau ada, tertulis lah. Umumkan itu. Jangan kita main cilukba. Bilang sudah padahal belum, bilang DPR yang tidak mau bahas. Barang saja enggak ada, apa yang mau dibahas?" kata Benny dalam rapat bersama Menteri Hukum.
"Saya lihat di sini kok enggak ada, makanya saya nanya. Kalau memang tidak diajukan ya sudah, kita gembira juga kalau memang begitu," tambahnya.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-pakai-seragam-loreng.jpg)