TRIBUN WIKI
Poin yang Disoroti dalam Revisi UU TNI, Ini yang Mesti Diketahui Publik
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam Revisi UU TNI. Beberapa poin tersebut menyangkut kewenangan lebih TNI selain operasi perang.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sepekan terakhir Revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi topik serius yang dibahas oleh masyarakat.
Selain dinilai terkesan buru-buru untuk disahkan, pembahasan RUU TNI ini diadakan secara tertutup.
Bahkan, sempat beredar foto dan video adanya pengawalan ketat proses pembahasan RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmount, Jakarta.
Seperti diketahui, bahwa pembasahan RUU TNI ini diadakan pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Utut Adianto PDIP Kesal Rapat RUU TNI di Hotel Digeruduk: UU Kejaksaan di Hotel, Kok Gak Kritik?
Anggota DPR RI berniat menyelesaikan pembahasan RUU TNI ini sebelum masa reses DPR.
Bahkan, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin bilang, bahwa pembahasan RUU TNI ini bisa selesai pada bulan Ramadhan.
"Dengan harapan, ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. Kami harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Dalam rapat itu, Menhan menyebut ada sejumlah aturan yang bakal diubah dalam revisi UU TNI.
Namun, perubahan aturan tersebut belakangan menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.
Pengamat: Berpotensi Mengembalikan Dwifungsi ABRI
Pengamat hukum tata negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai revisi UU TNI berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI.
"Ya Revisi UU TNI ini sangat berpotensi menghidupkan Dwifungsi ABRI," ujar Bivitri saat dimintai tanggapan Kompas.com, Minggu (16/3/2025).
Dwifungsi ABRI dianggap bisa muncul lagi setelah UU TNI direvisi, karena aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara.
Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Bivitri menuturkan, penambahan aturan dalam revisi UU TNI bisa saja dilakukan jika diperlukan.
Namun, perubahan ini perlu dilihat apakah mengarah ke karakter pemerintahan yang militeristik.
Baca juga: SOSOK Politikus PDIP Utut Adianto Ketua Panja Revisi UU TNI Pimpin Rapat di Hotel Bintang 5
| SOSOK Helen, Mahasiswi Farmasi USU yang Menemukan Arti Belajar Lewat Riset dan Kepedulian |
|
|---|
| Profil Max Verstappen, Juara Dunia Formula 1 Empat Kali Berturut-turut |
|
|---|
| Profil Gabriel Jesus, Pemain Brasil yang Diharap Jadi Senjata Ampuh Arsenal |
|
|---|
| Profil Abdullah Hammoud, Muslim yang Kembali Jadi Wali Kota Dearborn, Imigran Lebanon |
|
|---|
| Mengenal Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri Guru Besar UI Lulusan Belanda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-Revisi-UU-TNI.jpg)