Breaking News

TRIBUN WIKI

Poin yang Disoroti dalam Revisi UU TNI, Ini yang Mesti Diketahui Publik

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam Revisi UU TNI. Beberapa poin tersebut menyangkut kewenangan lebih TNI selain operasi perang.

Editor: Array A Argus
AFP/MUHAMMAD RIFKI/Tribunnews
Sejumlah anggota TNI berbaris saat upacara pelepasan penugasan prajurit TNI ke perbatasan Indonesia-Papua Nugini, di dermaga Angkatan Laut, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/11/2021). (Foto ini sudah tayang di Tribunnews Jumat, 26 November 2021 16:04 WIB) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sepekan terakhir Revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi topik serius yang dibahas oleh masyarakat.

Selain dinilai terkesan buru-buru untuk disahkan, pembahasan RUU TNI ini diadakan secara tertutup.

Bahkan, sempat beredar foto dan video adanya pengawalan ketat proses pembahasan RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmount, Jakarta.

Seperti diketahui, bahwa pembasahan RUU TNI ini diadakan pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Utut Adianto PDIP Kesal Rapat RUU TNI di Hotel Digeruduk: UU Kejaksaan di Hotel, Kok Gak Kritik?

Anggota DPR RI berniat menyelesaikan pembahasan RUU TNI ini sebelum masa reses DPR.

Bahkan, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin bilang, bahwa pembahasan RUU TNI ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. 

"Dengan harapan, ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. Kami harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Dalam rapat itu, Menhan menyebut ada sejumlah aturan yang bakal diubah dalam revisi UU TNI.

Namun, perubahan aturan tersebut belakangan menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.

GERUDUK RAPAT - Dua warga sipil geruduk rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Warga sipil yang mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membentangkan spanduk penolakan RUU TNI.
GERUDUK RAPAT - Dua warga sipil geruduk rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Warga sipil yang mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membentangkan spanduk penolakan RUU TNI. (tribunnews.com/rezadeni)

Pengamat: Berpotensi Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Pengamat hukum tata negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menilai revisi UU TNI berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI.

"Ya Revisi UU TNI ini sangat berpotensi menghidupkan Dwifungsi ABRI," ujar Bivitri saat dimintai tanggapan Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

Dwifungsi ABRI dianggap bisa muncul lagi setelah UU TNI direvisi, karena aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara.

Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Bivitri menuturkan, penambahan aturan dalam revisi UU TNI bisa saja dilakukan jika diperlukan.

Namun, perubahan ini perlu dilihat apakah mengarah ke karakter pemerintahan yang militeristik.

Baca juga: SOSOK Politikus PDIP Utut Adianto Ketua Panja Revisi UU TNI Pimpin Rapat di Hotel Bintang 5

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved