TRIBUN WIKI
RUU Perampasan Aset Kembali Mengemuka, Simak Penjelasan, dan Alasan Kenapa Mandek Disahkan
RUU Perampasan Aset adalah sebuah aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Wacana soal RUU Perampasan Aset kembali mengemuka di tengah masyarakat.
Hal ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan membangun penjara di pulau terpencil, saat menyinggung soal koruptor dalam acara peresmian mekanisme baru penyaluran tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
Merespon statemen Prabowo Subianto itu, masyarakat, khususnya kalangan aktivis dan pengamat menilai, bahwa rencana mantan Danjen Kopassus itu bukan solusi.
Apa yang disampaikan Prabowo Subianto justru malah terlihat seperti ilusi semata.
Baca juga: Apa Itu Redenominasi Rupiah yang Sebenarnya Pernah Dilakukan Tahun 1959, Simak Manfaatnya
Baca juga: Apa Itu Cap Go Meh dan Bagaimana Sejarahnya yang Berhubungan dengan Imlek
"Solusinya ilusi. Justru Prabowo bermain dengan desakan publik yang meminta mensahkan RUU perampasan aset tapi malah buat lapas khusus (koruptor)," kata Koordinator LBH Masyarakt Afif Abdul Qoyim, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, kalau memang Prabowo Subianto ingin memberikan efek jera kepada koruptor, lebih baik menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
"Kalau Prabowo konsisten tegas untuk memberi efek jera pelaku korupsi, segera keluarkan Perppu Perampasan Aset untuk memaksimalkan recovery kerugian negara dan memiskinkan koruptor," kata Afif.
Lantas, apa sih RUU Perampasan Aset ini?
Baca juga: Apa Itu Durian Tewel yang Lagi Viral di Pasar Wisata Masjid Cheng Ho? Simak Penjelasannya
Penjelasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan tegas mengenai penyitaan dan pengembalian aset yang diperoleh melalui tindak pidana, terutama korupsi.
RUU Perampasan Aset merupakan sebuah aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengusulkan RUU ini ke DPR sejak 2012.
Usulan tersebut dilakukan setelah Pusat Penelitian dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) telah melakukan kajian sejak 2008.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sebuah studi pada 2017 yang dimuat dalam Jurnal Integritas KPK, peneliti dari Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat, Refki Saputra mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan produk revolusioner dalam proses penegakan hukum terhadap pengolehan hasil kejahatan.
Sebab, RUU tersebut dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana.
Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-pakai-seragam-loreng.jpg)