TRIBUN WIKI

RUU Perampasan Aset Kembali Mengemuka, Simak Penjelasan, dan Alasan Kenapa Mandek Disahkan

RUU Perampasan Aset adalah sebuah aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.

Editor: Array A Argus
BPMI Setpres/Rusman
RETREAT- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin jamuan makan malam bersama para kepala daerah dan taruna di Ruang Makan Husein, Kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 27 Februari 2025. Acara ini digelar dalam rangka retreat kepala daerah sebagai wadah untuk mempererat hubungan dan sinergi dalam kepemimpinan nasional. 

Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.

Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.

Merampas aset diduga hasil tindak pidana

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi kesalahan tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.

Hal ini dikenal juga dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Pembuatan RUU Perampasan Aset ini juga merupakan konsekuensi setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

Perampasan tanpa pemidanaan ini bermanfaat sebagai alat untuk pemulihan hasil dan instrumen tindak kejahatan.

Tujuan utamanya adalah melecuti para penjahat dari keuntungan yang didapatkan secara tidak sah.

Mandek Hingga Sekarang

Hingga saat ini pengesahan terhadap RUU Perampasan Aset tersebut masih mandek.

Namun, kemarin RUU Perampasan Aset kabarnya 

resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.

Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima," ujar Supratman.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dimasukkan dalam prolegnas jangka menengah tersebut.

"Kita sudah masukkan dia di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," ujarnya pada Senin petang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved