Berita Viral

SOSOK Politikus PDIP Utut Adianto Ketua Panja Revisi UU TNI Pimpin Rapat di Hotel Bintang 5

Komisi I DPR RI telah mengesahkan pembentukan panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
KETUA PANJA: Sosok Utut Adianto Ketua Komisi I DPR RI yang sekaligus Ketua Panja revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Istimewa) 

SOSOK Politikus PDIP Utut Adianto Ketua Panja Revisi UU TNI Pimpin Rapat di Hotel Bintang 5

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi I DPR RI telah mengesahkan pembentukan panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam hal ini Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto dipilih menjadi Ketua Panja.

"Kami disepakati saya (Utut Adianto) menjadi ketua panja," kata Utut kepada wartawan Selasa (11/3/2025).

Kata Utut Adianto, Panja beranggotakan 18 orang dari lintas fraksi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar segera menyampaikan susunan tim untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu.

"Selanjutnya kami meminta pemerintah untuk segera membentuk tim Panja pemerintah, nanti tentu rembukan Bapak dan menyampaikan susunan tim tersebut kepada Komisi I," kata Utut.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengungkap ada tiga pasal yang diusulkan diubah dari revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Tiga pasal yang diusulkan untuk direvisi tersebut meliputi Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit di kementerian/lembaga.

Usulan Baru Sebanyak 16 Lembaga/Kementerian yang Bisa Diduduki Prajurit TNI

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini mengatur ada 10 lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif. Kemudian, dalam draf revisi ditambah lima lembaga. Lalu saat pembahasan hari ini, Sabtu (15/3/2025), ditambah lagi sehingga total menjadi 16 lembaga/kementerian.

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa penambahan lembaga itu didasarkan pada kerawanan pengelolaan perbatasan, sehingga perlu ada peran TNI yang diberikan di tempat tersebut.

Selain 16 lembaga yang telah diusulkan dalam Revisi UU TNI, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.

"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved