TRIBUN WIKI
Poin yang Disoroti dalam Revisi UU TNI, Ini yang Mesti Diketahui Publik
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam Revisi UU TNI. Beberapa poin tersebut menyangkut kewenangan lebih TNI selain operasi perang.
Penambahan aturan yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan-jabatan sipil dalam kementerian atau lembaga negara dinilainya bisa mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Dwifungsi tentara itu artinya ketika tentara tidak hanya di sektor pertahanan, tapi juga di sektor politik dan bisnis," terangnya.
TNI berpotensi mengalami dwifungsi militer jika terlibat politik praktis dan tidak mengemban tugas-tugas utamanya sebagai instansi pertahanan Indonesia.
Padahal, menurut Bivitri, Pasal 30 UUD 1945 telah mengatur TNI menjadi alat negara yang hanya berwenang pada bidang pertahanan.
TNI bertugas menangani persoalan pertahanan dari luar perbatasan Indonesia.
Sementara Kepolisian RI (Polri) berwenang pada bidang keamanan dengan mengatur urusan di dalam negeri.
"Pasal 30 maknanya memang TNI harus kembali ke barak (sebagai) alat negara di bidang pertahanan. TNI harus hanya mengurusi pertahanan, tidak ada urusan politik, bisnis dan lain-lainnya," jelas Bivitri.
Dia menambahkan, TNI sebagai alat pertahanan harusnya fokus mengurusi Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) untuk pertahanan negara.
Pasal 30 bermakna prajurit TNI tidak boleh memasuki ranah keamanan, bisnis, politik, serta urusan-urusan di dalam negeri.
Jika TNI masuk ranah selain pertahanan, instansi tersebut akan memiliki tugas lainnya sehingga dapat dikatakan memiliki fungsi ganda atau dikenal dengan dwifungsi.
Isi RUU TNI
Sejumlah pihak telah menyatakan kekhawatiran atau ketakutan akan dampak dari revisi UU TNI.
Salah satunya, terkait munculnya kembali Dwifungsi ABRI. Sebab, aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara.
Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah poin-poin penting revisi UU TNI yang perlu dipahami:
1. Memperluas jabatan sipil TNI
Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
| SOSOK Helen, Mahasiswi Farmasi USU yang Menemukan Arti Belajar Lewat Riset dan Kepedulian |
|
|---|
| Profil Max Verstappen, Juara Dunia Formula 1 Empat Kali Berturut-turut |
|
|---|
| Profil Gabriel Jesus, Pemain Brasil yang Diharap Jadi Senjata Ampuh Arsenal |
|
|---|
| Profil Abdullah Hammoud, Muslim yang Kembali Jadi Wali Kota Dearborn, Imigran Lebanon |
|
|---|
| Mengenal Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri Guru Besar UI Lulusan Belanda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-Revisi-UU-TNI.jpg)