Kasus Hasto Kristiyanto
Perlawanan Hasto Gagal Total, Tiga Gugatan Praperadilan Kandas di PN Jakarta Selatan
Perlawanan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gagal total.
TRIBUN-MEDAN.com - Perlawanan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gagal total.
Total sudah tiga kali gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto kandas di PN Jaksel.
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto terkait perintangan penyidikan pada kasus suap Harun Masiku.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon, gugur," kata Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, Jumat (14/3/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim Rio menyinggung penetapan tersangka Hasto soal perintangan penyidikan perkara, yang memang sudah tertuang dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait kasus korupsi.
"Menimbang bahwa praperadilan hukum penetapan tersangka dalam perintangan penyidikan dalam perkara pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21, tentang tindak pidana korupsi," ujar Rio.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Dua gugatan melawan KPK itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady.
Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Hakim Afrizal menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait kasus dugaan suap, gugur.
Alasannya, perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sehingga hakim praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.
"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," kata hakim Afrizal Hary di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Gugatan ini juga kandas, yang diputuskan pada Jumat Jumat (14/3/2025) sore.
Sementara dua gugatan tersebut telah digugurkan, Hasto kini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya, praperadilan Hasto juga dimentahkan PN Jaksel. Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas dasar itulah, Hasto kemudian mengajukan dua permohonan praperadilan. Namun, upaya ini juga kandas.
Terkait praperadilan yang gugur, Hasto menyebut KPK sengaja mengebut perkara hukum yang menjeratnya dan melimpahkannya ke penuntut umum (P21).
Menurut Hasto, tindakan itu sengaja dilakukan KPK agar proses praperadilan yang pihaknya ajukan di PN Jakarta Selatan kedua gugur.
“Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? Sebab untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua,” ujar Hasto saat ditemui awak media menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Hasto mengatakan, proses P21 di KPK sangat dipaksakan.
Pada tahap penyidikan itu pihaknya telah mengajukan saksi meringankan kepada KPK.
Namun, kata dia, saksi tersebut tidak pernah diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, kata Hasto, ketika proses P21 dirinya sedang menderita sakit radang tenggorokan dan kram perut. Namun, KPK tetap memproses P21.
“Tetapi itu pun tetap dipaksakan sehingga hak-hak sebagai terdakwa telah sengaja dilanggar dan ini adalah suatu pelanggaran HAM yang sangat serius,” tutur Hasto.
Hasto mengatakan, kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjeratnya sarat akan kriminalisasi politik.
Ia menegaskan, kasus ini menjeratnya saat dirinya memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, menjaga konstitusi, dan peradaban yang dibangun oleh supremasi hukum.
“Jadi ini sudah terjadi akibat abuse of power, jadi mohon doanya, saya akan hadapi semuanya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum, karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik,” tutur Hasto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| MUNCUL Kesaksian ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Bukan Merujuk Megawati |
|
|---|
| HASTO Kristiyanto Masih Melawan, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus, KPK Panggil Ulang Pekan Ini |
|
|---|
| KPK Beber Penyebab Hasto Lolos OTT, Kucurkan Rp 400 Juta hingga Imingi Jabatan Komisaris BUMN |
|
|---|
| GUYONAN Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Pemeriksaan di KPK: Rambut Saya Sudah Disemir Hitam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-menjalani-sidang-dakwaan-di-Pengadilan.jpg)